BATAM TERKINI
Bandara Hang Nadim Batam Siapkan 15 Unit TCM Pengganti PCR Sambut Travel Bubble
Belasan unit Tes Cepat Molekuler (TCM) pengganti PCR di Bandara Hang Nadim Batam diklaim hasilnya keluar dalam waktu satu jam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengelola Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam siap menyambut wisatawan mancanegara (wisman) jika Pemerintah Pusat membuka jalur Internasional.
Salah satu persiapan yang dilakukan pengelola Bandara Hang Nadim Batam untuk menyambut travel bubble adalah dengan menyiapkan 15 unit Alat Tes Cepat Molekuler (TCM) bernama ID NOW sebagai pengganti PCR.
General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono mengatakan jika hal tersebut merupakan hasil kerja sama dengan stakeholder terkait.
Nantinya setiap wisatawan mancanegara (wisman) akan diperiksa melalui ID NOW sebagai pengganti PCR.
Alat tersebut lebih cepat dari PCR, karena hasilnya keluar dalam waktu satu jam.
Baca juga: Bandara Hang Nadim Mulai Ramai Penumpang, Sopir Taksi Bersyukur Bisa Pulang Bawa Uang
Baca juga: Selain Bandara Soekarno Hatta, Ini Tujuan Penumpang Terbanyak Tinggalkan Batam via Hang Nadim
Dalam simulasi yang sudah dilaksanakan tersusun gambar jelas letak alat tersebut dan PCR serta lokasi laboratorium yang telah disediakan pihak Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
"Kami lihat tidak ada kendala yang cukup berarti. Oleh sebab itu kesimpulan yang kita dapat kita siap untuk menyambut wisatawan International," ucap Bambang, Jumat (12/11/2021).
Selain kesiapan bandara, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan stakeholder yang lain terkait rencana travel bubble ini.
Pengelola Bandara Hang Nadim Batam bahkan telah menggelar simulasi pada Kamis (4/11) bersama stakeholder.
Meski sudah melakukan sejumlah persiapan, Bambang mengaku belum mendapat informasi kapan dibuka kembali jalur perjalanan udara untuk internasional itu.
"Simulasi bertujuan untuk memastikan persiapan lancar dan tidak terkendala saat diterapkan, travel bubble penyambutan wisman yang masuk. Pada prinsipnya kami hanya mendukung dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Dalam hal ini kami siap mendukung program pemerintah," kata Bambang.
SYARAT Naik Pesawat Terbang
Syarat naik pesawat terbang sudah diperbarui sejak Rabu (3/11/2021) lalu. Penumpang yang sudah vaksin 2 kali bisa menggunakan tes antigen.
Baca juga: DAFTAR Harga Tiket dan Jadwal Pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam untuk Penerbangan Rabu (10/11)
Baca juga: Lalu Lintas Penumpang Bandara Hang Nadim Batam Nyaris 9 Ribu Sehari
Namun bagi penumpang yang belum dan sudah divaksin dosis pertama tetap menggunakan negatif tes PCR.
Aturan baru syarat naik pesawat terbang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari dephub.go.id, penerbitan SE ini merujuk pada terbitnya Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara atau pesawat tidak harus membawa hasil tes PCR tetapi bisa dengan tes Antigen.
Namun aturan ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Adapun ketentuan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan pesawat wajib memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu:
- Memakai masker
- Menjaga jarak
- Menghindari Kerumunan
- Mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang diatur dalam SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021, berupa:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar dan menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis;
Baca juga: Belasan Ribu Warga Tinggalkan Batam via Bandara Hang Nadim Mulai Awal November 2021
Baca juga: HARGA Tiket dan Jadwal Pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam ke Berbagai Kota pada Jumat (5/11)
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam;
Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
3. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Sebelum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian JHT, Cek Cara dan Syaratnya
4. Syarat Perjalanan
a. Penerbanngan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
c. Penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
Baca juga: 4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Bandara Hang Nadim Batam: Saya Tak Kemana-mana
Baca juga: Agus Mulyana Buronan Korupsi Bandara Hang Nadim Batam Ditangkap di Jakarta Utara
Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
5. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
6. Pelaku perjalanan usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19
7. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan
8. Pesyaratan tes antigen atau PCR dikecualikan bagi :
- Penerbangan Angkutan Udara Perintis
- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepa, Terluar)
dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing
9. Surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka penumpang dilarang melanjutkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang) (Tribunnews.com/Devi Rahma)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri