Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun.Simak cara dan syaratnya.
TRIBUNBATAM.id - Sebelum memasuki masa pensiun atau memasuki usia 56 tahun, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan.
Tidak 100 persen, pencairan saldo JHT BPJS Ketenakerjaan bisa dimanfaatkan sebagian, atau maksimal 30 persen.
Ada persyaratan tertentu agar peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim sebagian saldo JHT tersebut.
Pencairan secara penuh baru bisa dilakukan jika sudah memasuki masa pensiun, PHK, sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tempat bekerja, maupun meninggal dunia.
Namun peserta yang masih aktif juga bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, hanya saja nilainya dibatasi.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun.
Sebagai informasi, JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.
Baca juga: Teliti Sebelum Membeli, Begini Cara Mendeteksi Keaslian Sertifikat Tanah agar Tidak Tertipu
Baca juga: Jangan Asal Pinjam Uang, Begini 8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Kerap Jerat dan Ancam Nasabahnya
JHT bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.
Hal ini untuk mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bermodal Ponsel, Begini Cara Membayar Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Tokopedia dan Shopee
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia 56 tahun
- Mengalami cacat total tetap
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif
- KK (Kartu Keluarga)
- Paklaring atau surat keterangan kerja
- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap
- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta
- Foto diri terbaru (tampak depan)
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri
- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call
- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (*)