Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkan Kembali agar Bisa Digunakan Berobat
Untuk mendapatkan layanan berobat, peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi kewajiban pembayaran iuran setiap bulannya.
TRIBUNBATAM.id - Menjaga kesehatan sangatlah penting.
Namun ada kalanya ketika kesehatan sedang dalam kondisi tidak baik, berobat ke instalasi kesehatan menjadi jalan yang terbaik.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, berobat ke fasilitas kesehatan merupakan salah bagian layanan yang bisa dinikmati peserta secara cuma-cuma.
Untuk mendapatkan layanan berobat, peserta harus memenuhi kewajiban pembayaran iuran setiap bulannya.
Semua tergantung kelas perawatan yang diambil.
Namun status kepesertaan BPJS Kesehatan sewaktu-waktu bisa saja menjadi tidak aktif.
Menunggak iuran bulanan menjadi salah satu penyebab umum kartu BPJS Kesehatan Anda terblokir.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?
Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun
Baca juga: Bermodal Ponsel, Begini Cara Membayar Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Tokopedia dan Shopee
Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk membayar iuran tiap bulannya.
Besarannya dibedakan berdasarkan masing-masing kelas yang dipilih.
Sayangnya, karena alasan-alasan tertentu, beberapa orang harus menunggak bayaran.
Kartu BPJS Kesehatan harus terblokir dan menjadi non-aktif karena peserta tidak membayar iuran bulanan secara teratur.
Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Iuran yang dibayar setiap bulannya menjadi dana yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai keterlambatan pembayaran iuran bulanan tersebut.