Berapa UMK Natuna 2022? Kadisnakertrans Tunggu SK Gubernur Kepri Soal Upah Minimum
Kepala Disnakertrans Natuna Hussyaini sebut pihaknya masih menunggu nilai UMP dari Provinsi Kepri terkait penetapan UMK 2022.
Editor:
Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Berapa UMK Natuna 2022? Kadisnakertrans Tunggu SK Gubernur Kepri Soal Upah Minimum. Foto Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Hussyaini.
Diketahui saat ini nilai UMK Natuna di tahun 2021 sebesar Rp 3,1 juta.
Hussyaini berharap agar besaran nilai UMK 2022 untuk Natuna tetap bertahan di angka Rp 3,1 juta atau lebih meningkat.
"Harapan saya jangan sampai turun nilai UMK dari tahun 2021. Mudah-mudahan dari perhitungan bertahan atau sama dengan tahun 2021," pungkasnya..
(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna