CORONA KEPRI
PPKM Level 3 Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19 Kepri
Jubir Satgas Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana sebut, PPKM Level 3 tak mengubah status Kepri yang kini level 1. Hanya ubah aturan sesuai PPKM level 3
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).
Menurut dia, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir.
Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Jadi Faktor Penentu Level PPKM, Wagub Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Lansia
Baca juga: Semua Daerah di Kepri PPKM Level 1, Gubernur: Kita Masih Kejar Vaksinasi Lansia
"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.
(TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra/*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri