CORONA KEPRI

PPKM Level 3 Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19 Kepri

Jubir Satgas Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana sebut, PPKM Level 3 tak mengubah status Kepri yang kini level 1. Hanya ubah aturan sesuai PPKM level 3

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
PPKM Level 3 Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19 Kepri. Foto Jubir Satgas Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebelum menerapkan aturan itu, pemerintah akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru.

Terkait hal ini, Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat.

"Penetapan masih kita tunggu. Biasanya melalui Inmendagri, dan Satgas Covid-19 nasional," ucapnya, Jumat (19/11/2021).

Ia juga menjelaskan, penerapan PPKM level 3 bukan berarti mengubah status Kepri yang saat ini pada posisi PPKM level l.

"Status Kepri masih tetap level l sampai saat ini. Yang dimaksud level 3 itu hanya aturan aktivitasnya sesuai pada PPKM level 3. Hal itu dalam rangka antisipasi Natal dan Tahun baru. Jadi membatasi mobilitas masyarakat," ujarnya.

Saat ini, lanjut Tjetjep, rencana tersebut masih dalam rangka sosialisasi seluruh perangkat daerah dan Satgas.

Baca juga: Covid-19 Delta Plus Sudah Masuk Malaysia, Ini 5 Fakta tentang Turunan Virus Corona Tersebut

Baca juga: Bintan Sisakan Satu Pasien Aktif Covid-19, Nihil Kasus Baru Per 18 November 2021

"Jadi semua wilayah melakukan persiapan. Misal rapid test antigen di pelabuhan, dan poin lainnya seperti untuk sektor non esensial 25 persen, kapasitas masjid 50 persen. Kapasitas masuk mal, transportasi laut, dan lainnya ikut menyesuaikan seperti aturan pengendalian pada level 3,"jelasnya.

Dalam rencana tersebut, juga ada larangan pawai, pesta kembang api dan lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.

"Jangan sampai selama Natal dan Tahun Baru membuat mobilitas masyarakat tinggi, sehingga menciptakan gelombang baru yang kita takuti. Kebijakan itu juga hanya berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022," ujarnya.

Berlaku 24 Desember

Diberitakan, pemerintah akan menetapkan status PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Nantinya, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.

Kemudian, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.

Baca juga: INFO TERBARU Syarat Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Selama PPKM

Baca juga: PPKM Level 2, Silancur Highland, Magelang Regency, Central Java Re-opened

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).

Menurut dia, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti diseragamkan.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir.

Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Jadi Faktor Penentu Level PPKM, Wagub Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Lansia

Baca juga: Semua Daerah di Kepri PPKM Level 1, Gubernur: Kita Masih Kejar Vaksinasi Lansia

"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

(TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra/*)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved