BATAM TERKINI
Gugat Cerai di Batam Masih Tinggi, Data Pengadilan Agama Mayoritas Usia Muda
Pengadilan Agama Batam menerima ribuan perkara kasus perceraian hingga 19 November 2021. Berikut rincian datanya.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Agama Batam menerbitkan 1.753 akta perceraian hingga 19 November 2021.
Ini merupakan bagian dari 1.857 perkara kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Batam.
Angka perceraian ini, diakui Ketua Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi sedikit lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, yakni berjumlah 2.141 kasus.
"Kasus perceraian yang sudah kami terbitkan akta perceraiannya tersebut saat ini mereka berstatus janda atau duda," tambah Syarkasyi kepada TribunBatam.id, Minggu (21/11/2021).
Dilihat dari jenis perkara, jumlah gugatan dari pihak istri atau dikenal dengan cerai gugat lebih mendominasi.
Baca juga: Belum Setahun Menikah, Reza DA Resmi Cerai dari Valda Alviana, Sang Ibu Sempat Melarang
Baca juga: 1 Bulan Menikah, Pria ini Ceraikan Istrinya, Marah Karena Istri Tak Mau Pakai Makeup
Dimana total cerai gugat yang diputuskan sepanjang tahun 2021 mencapai 1.258 gugatan.
Sementara cerai talak atau dari pihak suami berjumlah 495 perkara.
Syarkasyi menyebutkan cerai gugat masih yang tertinggi.
Hal ini katanya dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan.
Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Sementara sisanya seperti faktor ekonomi.
"Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri. Alasanya beragam ada yang mengaku karena sudah tidak bekerja lagi, di PHK dan sebagainya, sehingga tak menafkahi istrinya," ungkapnya.
Selain itu faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.
Baca juga: RATUSAN Pasangan Suami Istri di Batam Batal Bercerai dan Pilih Rujuk Lagi
Baca juga: Pesona Kecantikan Artis Emma Waroka, Cerai 2 Kali Dari Bule Kini Pilih Menikah sama Brondong Muda
Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.
Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.
Adapun kelompok usia yang paling banyak bercerai adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.