CORONA KEPRI

Kepri Tersisa 6 Kasus Aktif Corona, Batam - Tanjung Pinang Sumbang 2 Pasien

Satgas covid-19 Kepri mencatat Batam dan Tanjungpinang memiliki 2 kasus aktif hingga 20 November 2021.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KOMPAS.COM
Satgas covid-19 Kepri mencatat jumlah kasus aktif tinggal 6 orang hingga 20 November 2021. Foto ilustrasi virus corona. 

Nantinya, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.

Kemudian, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Gubernur Kepri Apresiasi Polri dan IWAPI Bantu Capaian Vaksinasi Corona

Baca juga: Bintan Nol Kasus Baru Covid-19, Bupati Upayakan Vaksinasi Door to Door dan Terus Ingatkan Prokes

Menurut dia, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti diseragamkan.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir.

Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Tiga Pekan Lingga Tanpa Kasus Aktif Corona, Ini Kata Ketua Satgas Muhammad Nizar

Baca juga: Sudah 3 Hari Tanjungpinang Nihil Kasus Baru Covid-19, 2 Pasien Masih Jalani Perawatan

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved