UMK Anambas 2022 Diusulkan Naik Rp 16.807 Jadi Rp 3.518.249, Sikap Pekerja?
UMK Anambas 2022 diusulkan naik Rp 16.807 dari upah tahun lalu Rp 3.501.442. Hal ini diketahui dari hasil rapat bersama tiga pihak bahas UMK
Laporan Kontributor Tribun Batam di Anambas, Junaidi
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Transker) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat membahas Upah Minimum Kabupaten atau UMK Anambas 2022, Senin (22/11/2021).
Dapat rapat itu diusulkan UMK Anambas naik dari Rp 3.501.442 menjadi Rp 3.518.249. Atau naik Rp 16.807 dari UMK tahun lalu.
Kepala DPMPTSP dan Transker Anambas Yunizar menerangkan, rapat tersebut digelar atas permintaan dari pihak pekerja.
Pihak pekerja sebelumnya meminta UMK dinaikkan sebesar 4 persen. Pertimbangannya karena peningkatan dan inflasi daerah serta risiko pekerja sektor Minyak dan Gas (Migas).
"Tadi kita hadirkan tiga pihak dalam rapat tersebut, yakni pemerintah, pihak perusahaan, dan pihak pekerja. Namun pihak pekerja menolak kenaikan UMK hanya 0,48 persen," terang Yunizar.
Ia mengatakan, besaran kenaikan UMK Anambas itu sudah berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 tahun 2021.
"Kenaikan UMK ini sudah ada formulanya, dan itu tertuang dalam PP nomor 36 tahun 2021 serta Surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang memberikan petunjuk kepada kita untuk melakukan musyawarah," jelasnya.
Baca juga: UMK Anambas 2022 Tunggu Keputusan Provinsi: Belum Ada Permintaan Serikat Pekerja
Baca juga: UMK Kabupaten Karimun Tahun 2022 Senilai Rp 3.348.765 Atau Naik Rp 12.863
Yunizar melanjutkan, dari hasil rapat tersebut, pihaknya akan mengusulkan lagi ke Kabupaten serta akan menyampaikan permintaan dari pihak pekerja ke Provinsi.
"Permintaan dari pihak pekerja tetap akan kita sampaikan nanti kepada provinsi," sebut Yunizar.
UMP Kepri 2022
Sementara itu sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2022 naik sebesar 1,49 persen.
UMP Kepri 2022 naik Rp 44.712 dibanding tahun lalu. Yakni dari Rp 3.005.460 menjadi Rp 3.050.172.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Winata Wira M. Ec menilai, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP Kepri 2022 sebesar 1,49 persen ini merupakan yang terendah sejak tahun 2017 yang lazimnya menembus angka 8 persen.
Namun jika dibandingkan dengan tahun 2021, menurutnya kenaikan ini masih lebih baik. Mengingat di tahun 2021 tidak terjadi perubahan sama sekali pada besaran Upah Minimum.