BATAM TERKINI

UMK Batam 2022 Naik Rp 35.000, Hasil Pembahasan Dewan Pengupahan

Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota Batam, nilai UMK Batam tahun 2022 naik sebesar Rp 35.000. Apindo menilai angka itu cukup adil.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Buruh Batam menggelar demo di depan Kantor Walikota Batam, Batam Center, Rabu (10/11/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2022 dengan Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur Apindo maupun unsur pekerja telah digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Senin (22/11/2021). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan besaran UMK sesuai hasil rapat bersama dewan pengupahan tersebut nantinya akan dikirimkan ke Wali Kota Batam

"Ya sudah kita laksanakan pembahasan kemarin dan selanjutnya akan kita laporkan hasil rapat bersama ini pada Walikota Batam," ujar Rudi, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, usulan UMK Batam ini disepakati oleh pengusaha.

Hanya saja dari pihak pekerja menolak usulan pembahasan dikarenakan tak sesuai dengan apa yang mereka usulkan. 

“Yang ditolak pekerja bukan besaran angka, tapi penetapan upah pekerja yang berdasarkan PP 36 ini," tambah Rudi. 

Dari perhitungan pemerintah, UMK Batam 2022 yang dihitung berdasarkan PP 36 Tahun 2021 ada kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, yaitu dari Rp 4.150.930 menjadi Rp 4.186.359 atau naik sebesar Rp 35.429,51. 

Perhitungan dari pemerintah itu berdasarkan PP 36/2021 PP itu sudah menjelaskan rumusannya. 

Sementara usulan dari pekerja dihitung dengan rumusan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: SEORANG Warga Batam Meninggal Dunia saat Dirawat di Rumah Sakit Akibat Covid-19

Baca juga: Pengungsi Afghanistan Adu Mulut dan Fisik dengan Polisi saat Demo di Batam

Angka usulan yang didapatkan berbeda dari perhitungan pemerintah.  

Ia berharap, UMK yang nanti ditetapkan adalah UMK yang sehat.

Artinya, UMK tersebut bisa disepakati bersama dan membawa keberkahan bagi pekerja maupun pengusaha.  

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid mengatakan, kenaikan UMK yang diusulkan ini sudah mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Menurutnya, presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 berdasarkan SE Menaker hanya 0,85 persen. 

Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis termasuk merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum 2022 lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved