BATAM TERKINI

KKP Batam Tunggu Instruksi Walikota Hingga Gubernur Kepri Soal Aturan Natal Tahun Baru

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam segera mengaktifkan satgas di setiap pintu masuk maupun keluar Batam jelang Natal dan tahun baru.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Potret Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Kepri, Rabu (24/11/2021). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam menunggu instruksi Gubernur Kepri dan Walikota Batam terkait Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 saat Natal dan tahun baru. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kelas I Kota Batam menunggu instruksi dari Gubernur Provinsi Kepri dan Walikota Batam untuk menindaklanjuti surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021.

Aturan ini mengatur tentang pemberlakuan persyaratan perjalanan dari pelabuhan terkait Natal dan tahun baru.

Pemerintah pusat rencananya akan menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kalau Bandara Udara Hang Nadim Kota Batam, pos satgas pengecekan persyaratan sudah berjalan sejak pandemi sampai saat ini," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dr. Achmad Farchanny T.A, MKM, Rabu (24/11/2021).

Sementara untuk perjalanan melalui Pelabuhan yang ada di Kota Batam, khususnya Pelabuhan Domestik Sekupang dan Pelabuhan Telaga Punggur.

Baca juga: Isi Inmendagri Jelang Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kota Batam Kembali Terapkan PPKM Level 2

Pihaknya masih menunggu instruksi Walikota Batam begitu juga Instruksi Gubernur Kepri.

Pasalnya perjalanan dari Pelabuhan Domestik Sekupang dan pelabuhan Punggur melayani perjalanan antar pulau.

"Ini tentu ada kebijakan daerah," ucapnya.

Dia menjelaskan untuk perjalanan antar provinsi jelas menerapkan aturan sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

"Tetapi khusus untuk antar pulau, tentu setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing,"kata Achmad Farchanny.

Dia mengatakan sambil menunggu instruksi dari Walikota dan Gubernur, pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai persyaratan perjalanan tersebut.

"Nantinya untuk pos pemeriksaan di Pelabuhan akan kita buat, namun pengecekannya akan disesuaikan dengan kebijakan daerah, khusus perjalanan antar pulau,"kata Achmad.

Dia mengatakan untuk pemeriksaan syarat perjalanan akan semakin diperketat, sesuai dengan Inmendagri.

"Kami berharap ke depan tidak ada gelombang ke III penyebaran Covid-19," kata Achmad.

Baca juga: Larangan Mudik Terbaru Natal dan Tahu Baru Terbit, Begini Isi Lengkapnya

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Sikap Pengelola Bintan Resort

Sementara untuk armada penerbangan dan pelayaran baik pesawat dan juga kapal, akan tetap melayani penumpang.

"Penerbangan tetap ada, kapal juga tetap ada. Hanya saja persyaratan yang semakin diperketat," sebutnya.

SEGERA Aktifkan Satgas

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam akan meningkatkan pengawasan untuk semua pintu masuk dan pintu keluar perejalan di Kota Batam.

Ini terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021.

Pemberlakukan PPKM Level III mulai di terapkan pada 24 November 2021.

Dengan demikian semua pintu masuk dan pintu keluar akan diaktifkan pos Satgas Covid-19.

"Kami sudah membaca Inmendagri nomor 62 tahun 2021, dimana dijelaskan. Semua kota di Indonesia nantinya berada pada Level III penyebaran Covid-19. Dengan demikian persyaratan perjalanan wajib melaksanakan test PCR," ucap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam dr. Achmad Farchanny T.A, MKM, Rabu (24/11/2021).

Untuk perjalanan saat Natal dan tahun baru, sesuai dengan Inmendagri tersebut diharapkan ditunda jika tidak ada keperluan yang jelas.

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Sikap Rudi

Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Selama PPKM Level III semua pelaku perjalanan dari Batam.

Baik melalui bandara maupun Pelabuhan harus bisa menunjukkan surat kepentingan perjalanan," kata Achmad Farchanny.

Jika tidak bisa menunjukkan surat keperluan perjalan, maka petugas tidak memperbolehkan melakukan perjalanan.

"Ini tentunya untuk menhindari terjadinya gelombang ke III penyebaran Covid-19 di Kepri," ujarnya.

Dia juga menjelaskan untuk semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan test PCR.

Saat ini untuk pos Satgas, menurutnya sudah berjalan, khususnya di Bandara Hang Nadim Batam.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 3, Berlaku Sejak Tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022

Baca juga: Anak Umur di Bawah 12 Tahun Tak Harus PCR saat Naik Pesawat? Ini Kata KKP Batam

"Namun untuk pelabuhan ada sedikit kelonggaran, karena adanya pelaran antar pulau di Kepri. Tetapi bukan berarti tidak dilakukan pengawasan," sebutnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, yang hendak melakukan perjalanan dari Batam, keluar daerah agar menunda kegiatan tersebut mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

"Ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan menghindari gelombang ke III penyebaran Covid-19," ucapnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang) 

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved