NATUNA TERKINI

Naik Tipis, UMK Natuna 2022 Jadi Rp 3.125.272, Tinggal Tunggu SK Gubernur Kepri

Kepala Disnakertrans Natuna Hussyaini sebut hasil kesepakatan dewan pengupahan dan pihak terkait, UMK Natuna 2022 naik jadi RP 3.125.272.

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Naik Tipis, UMK Natuna 2022 Jadi Rp 3.125.272, Tinggal Tunggu SK Gubernur Kepri. Foto Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Hussyaini 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Rapat usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Natuna Tahun 2022 dengan Dewan Pengupahan telah digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Natuna pada Sabtu (20/11/2021) lalu.

Hasil rapat itu, UMK Natuna 2022 diusulkan naik menjadi Rp 3.125.272 dari sebelumnya UMK 2021 sebesar Rp 3.106.975.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Natuna, Hussyaini.

"Dengan demikian nilai UMK 2022 yang kita ajukan ke Provinsi bertambah sebanyak 0,28 persen atau sekitar Rp 18.297 dari nilai UMK tahun 2021," kata Hussyaini kepada Tribunbatam.id, melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, penetapan besaran UMK itu telah sesuai dan mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 26 dan pasal 34.

Ia juga menjelaskan, hasil dari rapat Dewan Pengupahan Natuna telah ditandatangani Bupati Natuna, Wan Siswandi dan telah diserahkan ke Provinsi Kepri.

"Jadi saat ini kita masih menunggu SK Gubernur Kepri," ujarnya.

Baca juga: UMK Batam 2022 Naik Rp 35.000, Hasil Pembahasan Dewan Pengupahan

Tunggu UMP

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Natuna masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Itu untuk menghitung nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna tahun depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Hussyaini.

"Terkait penetapan nilai UMK 2022, kita masih menunggu nilai UMP dari Provinsi. Setelah dapat baru bisa kita terapkan berapa nilai UMK yang akan kita ajukan," kata Hussyaini kepada Tribunbatam.id melalui sambungan telepon, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, penetapan nilai UMK kabupaten/kota tidak boleh kurang dari nilai UMP yang ditetapkan provinsi.

"Untuk tahun lalu nilai UMP adalah Rp 3.005.000, mudah-mudahan tahun 2022 ini nilai UMP provinsi lebih tinggi dari sebelumnya, sehingga akan berdampak pada nilai UMK yang akan kita kaji," jelasnya.

Hussyaini mengatakan, rencananya 7 kabupaten/kota di Kepri akan menerima SK Gubernur Kepri terkait nilai UMP pada tanggal 21 November 2021.

"Jadi kita masih menunggu SK, jika sudah ada perkembangan nanti kita infokan lagi," tutupnya.

Baca juga: UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Paling Tinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Daerah Lain?

Baca juga: NILAI UMK Batam 2022 Jadi Perdebatan, Ini Pesan Ketua DPRD Batam

Tunggu Petunjuk

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu petunjuk pusat terkait nilai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022 yang akan diajukan ke Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Natuna, Hussyaini.

"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pusat, yang nantinya akan diturunkan ke Provinsi dan diteruskan ke Kabupaten. Perkiraannya nilai UMK yang akan kita ajukan ini akan kita bahas di tanggal 20 November 2021," kata Hussyaini kepada Tribunbatam.id melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).

Menurutnya, tidak hanya Natuna yang menunggu surat petunjuk perhitungan UMK. Namun semua kabupaten/kota di Kepri juga demikian.

"Mudah-mudahan secepatnya surat dari Provinsi Kepri sudah kita terima di masing-masing kabupaten/kota," ujarnya.

Ia melanjutkan, setelah surat petunjuk diterima, pihaknya akan membahas besaran nilai UMK yang akan diajukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna.

"Setelah rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten baru diketahui besaran nilai UMK. Kemudian nilai itu akan diajukan ke Provinsi," terangnya.

Baca juga: Bupati Natuna Pantau Proyek Jalan Senilai Rp 3,6 Miliar di Sedanau

Baca juga: Natuna Kaya Komoditas Laut, Rodhial Huda : Harus Diimbangi Sumberdaya Manusia Terampil

Diketahui saat ini nilai UMK Natuna di tahun 2021 sebesar Rp 3,1 juta.

Hussyaini berharap agar besaran nilai UMK 2022 untuk Natuna tetap bertahan di angka Rp 3,1 juta atau lebih meningkat.

"Harapan saya jangan sampai turun nilai UMK dari tahun 2021. Mudah-mudahan dari perhitungan bertahan atau sama dengan tahun 2021," pungkasnya..

(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved