INFO PERJALANAN
Syarat dan Aturan Perjalanan Orang Masa PPKM 16-29 November Jalur Udara, Laut dan Darat
Memasuki penghujung November 2021 pemerintah masih menetapkan sejumlah syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19 untuk perjalanan darat, laut, udara
TRIBUNBATAM.id - Memasuki penghujung November 2021, pemerintah masih menetapkan sejumlah syarat perjalanan orang di masa pandemi Covid-19.
Syarat perjalanan domestik, misalnya yang masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Nomor 22, yang berbunyi:
1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3
Baca juga: Cegah Covid-19 Gelombang 3, Warga Tanjungpinang Diminta Batasi Perjalanan Akhir Tahun
Sementara untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut
Persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Syarat Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tes PCR/Antigen, Apa Itu & Seberapa Tangguh Deteksi Virus Corona?
Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KA, dan Kendaraan Pribadi dari Satgas Covid-19
3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat
Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan: