Syarat dan Cara Daftarkan Bayi di BPJS Kesehatan melalui Online atau Offline
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir bisa dilakukan secara online maupun offline dengan beberapa kanal dan cara sebagai berikut
TRIBUNBATAM.id - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mensyaratkan bayi yang baru lahir wajib diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan.
Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari, berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, terkena sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Tujuan mendaftarkan bayi baru lahir agar semua anggota keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal.
Selain itu, bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir pun bisa dilakukan secara online maupun offline dengan beberapa kanal.
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut sejumlah syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk masing-masing jenis kategori peserta BPJS:
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Dilakukan Secara Online dan Ofline
Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pedagang hingga Buruh, Bisa Melalui Online
1. Peserta PBI
- Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
- Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.
- Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial kabupaten dan kota.
Syarat pendaftaran bayi baru lahir
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit
- Asli/fotocopi Kartu Keluarga orangtua