Syarat dan Cara Daftarkan Bayi di BPJS Kesehatan melalui Online atau Offline
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir bisa dilakukan secara online maupun offline dengan beberapa kanal dan cara sebagai berikut
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotocopy buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000
Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Berikut beberapa kanal untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir baik secara online maupun offline:
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Bagi peserta PPU harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Baca juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)