Syarat dan Cara Daftarkan Bayi di BPJS Kesehatan melalui Online atau Offline

Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir bisa dilakukan secara online maupun offline dengan beberapa kanal dan cara sebagai berikut

ISTIMEWA
Foto Ilustrasi Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten - Syarat dan Cara Daftarkan Bayi di BPJS Kesehatan melalui Online atau Offline 

- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotocopy buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung

- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000

Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

Berikut beberapa kanal untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir baik secara online maupun offline:

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

2. Mal Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Bagi peserta PPU harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Baca juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved