Syarat dan Cara Daftarkan Bayi di BPJS Kesehatan melalui Online atau Offline
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir bisa dilakukan secara online maupun offline dengan beberapa kanal dan cara sebagai berikut
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Bisa Manfaatkan Fasilitas Kesehatan
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkan Kembali agar Bisa Digunakan Berobat
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Asli/fotocopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit
- Asli/fotocopi kartu keluarga orangtua
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumahsakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Asli/fotocopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit
- Asli/fotocopi kartu keluarga orangtua
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Baca juga: Sebelum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian JHT, Cek Cara dan Syaratnya
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Bisa Manfaatkan Fasilitas Kesehatan