INFO PENERBANGAN

Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

Terdapat beberapa menu dalam aplikasi PeduliLindungi memudahkan masyarakat mendapatkan informasi seputar syarat perjalanan dan seputar Covid-19

Peera_Sathawirawong via parapuan.co
Syarat perjalanan udara - Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi 

3. Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penerbangan Internasional

1. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

Baca juga: INFO Penerbangan Pesawat Lion Air Per Tanggal 19 November 2021

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

- Setiap penumpang juga wajib menjalani karantina selama 8x24 jam dan tes RT-PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina atau sesuai kebijakan negara tersebut.

- Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Selama PPKM November 2021

Baca juga: ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang November 2021, Usia 12 tahun Wajib Didampingi Wali

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved