UMK Tanjungpinang 2022 Diusulkan Naik Rp 40 Ribu, Begini Reaksi SPSI Reformasi

Ketua SPSI Reformasi Tanjungpinang Cholderia Sitinjak menilai, kenaikan UMK Tanjungpinang 2022 sebesar Rp 40 ribu patut disyukuri di saat pandemi

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Kota Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak memberikan tanggapannya terkait usulan UMK Tanjungpinang 2022 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Kota Tanjungpinang menyambut baik pengusulan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang yang telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Ketua SPSI Reformasi Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak mengatakan, kenaikan usulan UMK Tanjungpinang untuk tahun 2022 menjadi Rp 3.053.619 tersebut, sudah berdasarkan suara terbanyak dari berbagai pihak yang tergabung dalam DPK Tanjungpinang.

"Meski belum bersifat final, apalagi masih dalam pandemi Covid-19 dan kita sama-sama paham, dengan adanya kenaikan sebesar Rp 40 ribu itu tentu patut kita syukuri," ujarnya, Kamis, (25/11/2021)

Selain itu diterangkannya, perbandingan kenaikan UMK Tanjungpinang tahun sebelumnya di masa pandemi Covid-19 dengan pengusulan tahun ini jelas mengalami kenaikan lebih banyak.

"Bila dibandingkan tahun sebelumnya, pengusulan tahun ini jelas lebih besar, tapi mari sama-sama kita pantau karena keputusan inikan belum final. Masih harus dipelajari lagi oleh Gubernur dan setelah diteken maka itu menjadi acuan kita di Tanjungpinang," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, pada dasarnya angka UMK ini hanya berlaku bagi para pekerja untuk masa 0-12 bulan saja. Sedangkan setelahnya, para pekerja akan menerima skala upah dari masing-masing perusahaan.

"Ini yang lebih dominan kita tuntut sebenarnya. Karena sampai saat ini kita temui pekerja yang telah mengabdi lebih dari setahun masih menerima UMK yang notabenenya itu diperuntukan pekerja di bawah 1 tahun," timpalnya.

Baca juga: UMK Bintan 2022 Tak Naik, Dewan Pengupahan Tetapkan Angka UMK Rp 3.648.714

Baca juga: Naik Tipis, UMK Natuna 2022 Jadi Rp 3.125.272, Tinggal Tunggu SK Gubernur Kepri

Menurutnya, adapun penerapan skala upah harus diberikan perusahaan kepada para pekerja yang masa kerjanya telah lebih dari setahun. Itu agar tidak terjadi kesenjangan dan kecemburuan sosial antar pekerja.

"Sampai hari ini saya perhatikan hampir tidak ada perusahaan yang menerapkan hal tersebut. Karena itu kami mengimbau kepada para pengusaha yang ada di Tanjungpinang ikut mematuhi peraturan yang tertuang dalam PP No 78 Tahun 2015 ataupun PP No 36 Tahun 2021 yang terbaru," tegasnya.

Ia juga berharap adanya peran pengawas dari Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, agar tidak segan-segan memberikan sanksi bagi para pengusaha yang tidak taat aturan.

"Kita berharap dari pemerintah berani memberikan sanksi bagi pengusaha nakal, seperti pencabutan izin perusahaan dan sebagainya. Karena, upah sundulan itu penting, supaya aktivitas bekerja karyawan lama itu bangkit dan semangat lagi," tukasnya.

Naik Jadi 3.053.619

Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tanjungpinang bersama elemen akademisi, serikat buruh, Apindo dan BPS sebelumnya telah merampungkan pembahasan pengusulan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022, pada, Senin (22/11/2021) di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang, Hamalis menyatakan, usulan UMK Tanjungpinang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sekira 1,30 persen.

Artinya UMK Tanjungpinang 2022 naik menjadi Rp 3.053.619.

Diketahui, ada kenaikan sekira Rp 40.000 dari UMK Tanjungpinang yang sebelumnya ditahun 2021 bertengger di angka Rp 3.013.012.

"Alhamdulillah, hari ini kita sudah sepakat untuk pengusulan UMK Tanjungpinang telah menyesuaikan sesuai format dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Provinsi bahwa terjadi kenaikan," ujarnya.

Hamalis melanjutkan, syarat dan indikator pengusulan UMK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yang berpedoman pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi kota.

Berdasarkan ketentuan Kemenaker, untuk penetapan UMK saat ini syarat dan indikator penyesuaian berpedoman pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi.

Baca juga: NILAI UMK Batam 2022 Jadi Perdebatan, Ini Pesan Ketua DPRD Batam

"Artinya pusat juga melirik kondisi Kabupaten/Kota sejak pandemi Covid-19 terjadi, maka dari itu pedoman dari provinsi yang dipakai. Karena, kalau kita mengacu pada tingkat kota, angka UMK ini bisa turun dari angka sebelumnya," terang Hamalis.

Ia juga menyebutkan, dari kesepakatan yang ada dituangkan ke dalam berita acara yang nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Tanjungpinang. Selanjutnya diusulkan kembali kepada Gubernur Kepri.

"Hal ini patut kita syukuri terutama di masa pandemi Covid-19 yang sama-sama kita ketahui industri saat ini juga belum maksimal. Para pekerja banyak yang nganggur dan dirumahkan. Kini geliat ekonomi sedang beranjak untuk bangkit kembali," paparnya.

Ia berharap, pengusulan UMK ini dapat diterima oleh semua pihak khususnya para pekerja yang ada di Tanjungpinang. Dengan harapan meningkatnya geliat ekonomi yang semakin membaik, produksi yang stabil dan ekspor yang semakin lancar akan meningkatkan UMK di tahun yang akan datang.

"Mudah-mudahan tahun depan UMK bisa jauh meningkat. Untuk diketahui UMK ini diterapkan kepada pekerja di bawah satu tahun, kalau melewati itu sudah mengikuti struktur skala upah dari perusahaannya," pungkasnya.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved