Mahkamah Konstitusi Putuskan Nasib UU Cipta Kerja, Buruh Minta 4 PP Dibatalkan

Serikat buruh meminta 4 Peraturan Pemerintah (PP) dibatalkan setelah MK memutus nasib UU Cipta Kerja. Berikut alasannya.

TribunBatam.id/Istimewa via Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Massa buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). 

Tidak hanya itu, DPR RI pun telah menyiapkan naskah akademis untuk memasukkan frasa omnibus law dalam UU 12/2011.

Firman optimistis revisi UU tersebut akan selesai dalam waktu singkat.

"Ini akan kami dorong dan kami persiapkan sehingga pada awal tahun setidak-tidaknya bulan satu atau dua, paling lambat bulan tiga ini semua sudah sesuai dengan yang ditetapkan MK," terang Firman.

Sementara untuk isi materi dari UU Cipta Kerja, kata Firman, tidak mengalami perubahan.

Meski begitu, hal itu akan diserahkan kepada pemerintah selaku pengusul UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja merupakan UU sapu jagat yang merevisi sejumlah UU sekaligus atau yang dikenal dengan omnibus law.

Pemerintah berdalih bahwa UU tersebut ditujukan untuk menggaet investasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia.

Usai disahkan tahun 2020 lalu, beleid tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak seperti mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan, dan lainnya.

Pembuatan UU dinilai tidak melibatkan masyarakat serta berlangsung cepat.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang UU Cipta Kerja

Sumber: Tribunnews.com, Kontan.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved