Mahkamah Konstitusi Putuskan Nasib UU Cipta Kerja, Buruh Minta 4 PP Dibatalkan

Serikat buruh meminta 4 Peraturan Pemerintah (PP) dibatalkan setelah MK memutus nasib UU Cipta Kerja. Berikut alasannya.

TribunBatam.id/Istimewa via Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Massa buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). 

Menurut dia, putusan dan perintah Mahkamah Konstitusi kepada para pembuat undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR sudah sangat jelas yaitu menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan tidak menerbitkan peraturan baru.

MANUVER DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyiapkan rencana besar untuk memuluskan Undang Undang Cipta Kerja.

Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Kondisi ini akan terjadi selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Mahkamah Konstitusi menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Mendapat reaksi MK terkait UU Cipta Kerja, anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Firman Soebagyo bakal menyiapkan rencana besar.

DPR RI bahkan akan merevisi Undang Undang 12 Tahun 2011 yang bakal masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang disusun akhir tahun ini.

Ia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) akan mengubah materi beleid tersebut.

Baca juga: Reaksi Suryani Soal UU Cipta Kerja saat Kampanye Pilkada Kepri di Batuaji, PKS Minta Direvisi

Baca juga: Lawan Omnibus Law Jadi Tema Muscab ke-V PC SPEE FSPMI Batam

Dalam putusan MK tersebut menyatakan jika UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat.

Permasalahan yang menjadi dasar putusan tersebut berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945.

"Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law," ujar Firman saat konferensi pers, Jumat (26/11/2021) seperti dikutip Kontan.co.id.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved