INFO PENERBANGAN
INFORMASI Lengkap Persyaratan Penerbangan Domestik-Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi memiliki sejumlah informasi penting termasuk soal aturan atau syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM pandemi Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kian penting di masa pandemi Covid-19.
Terlebih bagi mereka yang kerap melakukan perjalanan, baik itu udara, laut dan daerah, kegunaan aplikasi ini begitu terasa.
Selain itu, untuk mengakses lokasi-lokasi tertentu, aplikasi PeduliLindungi dibutuhkan untuk memastikan seseorang sudah menerima sertifikat vaksin Covid-19 atau belum.
Ada banyak menu dalam aplikasi ini, antara lain:
1. Menu Sertifikat Vaksin
2. Hasil Tes Covid-19
3. Menu EHAC
4. Riwayat Check-in
5. Aturan Perjalanan
6. Teledokter
7. Pelayanan Kesehatan
8. Statistis Covid-19, dan
9. Daftar Vaksin
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: INFORMASI LENGKAP Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Aturan Perjalanan
Dalam aplikasi PeduliLindungi, terdapat menu Aturan Perjalanan yang memuat sejumlah aturan-aturan bagi pelaku perjalanan selama pandemi.
Ketika meng-klik menu tersebut, akan muncul empat pilihan menu yakni:
- Informasi Umum
- Perjalanan Udara
- Perjalanan Darat, dan
- Regulasi Lengkap
Aturan Penerbangan Domestik
Masih dari aplikasi PeduliLindungi, berikut adalah syarat/aturan penerbangan domestik saat pandemi:
1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin 1 kali.
2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: UPDATE Syarat dan Dokumen Wajib Penerbangan Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink Per November 2021
Baca juga: INFO Penting Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia & Syarat Dokumen Terbaru Selama PPKM
Penerbangan Internasional
1. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
- Setiap penumpang juga wajib menjalani karantina selama 8x24 jam dan tes RT-PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina atau sesuai kebijakan negara tersebut.
- Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Selama PPKM November 2021
Baca juga: Syarat-syarat Naik Pesawat, Modal Tiket dan KTP Belum Cukup, Lengkapi Diri dengan 2 Berkas Ini
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)