INFO PENERBANGAN

INFORMASI Lengkap Persyaratan Penerbangan Domestik-Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi memiliki sejumlah informasi penting termasuk soal aturan atau syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM pandemi Covid-19

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021). INFORMASI Lengkap Persyaratan Penerbangan Domestik-Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi 

TRIBUNBATAM.id - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kian penting di masa pandemi Covid-19.

Terlebih bagi mereka yang kerap melakukan perjalanan, baik itu udara, laut dan daerah, kegunaan aplikasi ini begitu terasa.

Selain itu, untuk mengakses lokasi-lokasi tertentu, aplikasi PeduliLindungi dibutuhkan untuk memastikan seseorang sudah menerima sertifikat vaksin Covid-19 atau belum.

Ada banyak menu dalam aplikasi ini, antara lain:

1. Menu Sertifikat Vaksin

2. Hasil Tes Covid-19

3. Menu EHAC

4. Riwayat Check-in

5. Aturan Perjalanan

6. Teledokter

7. Pelayanan Kesehatan

8. Statistis Covid-19, dan

9. Daftar Vaksin

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: INFORMASI LENGKAP Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

Aturan Perjalanan

Dalam aplikasi PeduliLindungi, terdapat menu Aturan Perjalanan yang memuat sejumlah aturan-aturan bagi pelaku perjalanan selama pandemi.

Ketika meng-klik menu tersebut, akan muncul empat pilihan menu yakni:

- Informasi Umum

- Perjalanan Udara

- Perjalanan Darat, dan

- Regulasi Lengkap

Aturan Penerbangan Domestik

Masih dari aplikasi PeduliLindungi, berikut adalah syarat/aturan penerbangan domestik saat pandemi:

1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin 1 kali.

2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: UPDATE Syarat dan Dokumen Wajib Penerbangan Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink Per November 2021

Baca juga: INFO Penting Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia & Syarat Dokumen Terbaru Selama PPKM

Penerbangan Internasional

1. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

- Setiap penumpang juga wajib menjalani karantina selama 8x24 jam dan tes RT-PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina atau sesuai kebijakan negara tersebut.

- Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Selama PPKM November 2021

Baca juga: Syarat-syarat Naik Pesawat, Modal Tiket dan KTP Belum Cukup, Lengkapi Diri dengan 2 Berkas Ini

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved