INFO PERJALANAN
PPKM Diperpanjang? Ini Syarat Perjalanan Udara, Laut, Darat Periode 16-29 November 2021
Hari ini Senin (29/11/2021) periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang sejak Selasa (16/11) berakhir
Bahkan, pemerintah telah menetapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
PPKM Level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
PPKM di Jawa Bali juga masih perlu diperpanjang karena mewaspadai serangan Covid-19 akibat virus corona varian baru.
Varian virus corona baru ini merupakan mutasi yang terjadi di Afrika Selatan. Virus corona varian baru itu adalah B.1.1.529 atau Omicron.
Terbaru, pemerintah menambah masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri akibat virus corona varian baru, B.1.1.529 atau Omicron.
Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari. Namun, adanya varian baru membuat pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk (list) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Ahad (28/11/2021).
Varian omnicron telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variam of concern dari varian Covid-19. Variam tersebut diketahui mulai menyebar di Afrika Selatan.
Terdapat sejumlah negara yang telah mengumumkan adamya variam tersebut.
Baca juga: Rencana PPKM Level 3 Pemerintah Pusat, Bagaimana Reaksi Pengusaha Kepri?
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kota Batam Kembali Terapkan PPKM Level 2
Oleh karena itu, Indonesia pun akan menetapkan kebijakan melarang masuk bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari ke negara yang disinyalir terdapat kasus positif varian omnicron.
Antara lain adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. "Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ungkap Luhut.
WNI yang hendak kembali ke Indonesia dari wilayah tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari. Luhut menegaskan pengetatan perbatasan sebagai bentuk kewaspadaan dari omnicron.
Sebelumnya Luhut juga pernah menegaskan, PPKM akan terus diperpanjang selama pandemi belum berakhir. Nah, dengan alasan di atas, kemungkinan besar PPKM Jawa Bali akan kembali diperpanjang.
Aturan Perjalanan Udara, Laut, Darat
Hingga kini belum ada kepastian kapan Covid-19 akan berakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0608bandara-hang-nadim-batam.jpg)