INFO PERJALANAN
PPKM Diperpanjang? Ini Syarat Perjalanan Udara, Laut, Darat Periode 16-29 November 2021
Hari ini Senin (29/11/2021) periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang sejak Selasa (16/11) berakhir
Sampai kini juga belum ada kepastian soal obat penangkal virus corona terbukti benar.
Covid-19 sejak muncul akhir 2019 silam, memang membuat sibuk negara di dunia.
Indonesia salah satunya, yang pada awal kemunculan virus ini ketar-ketir menanggulanginya.
Faktanya Covid-19 terus ada dan parahnya bermutasi dengan varian-varian tak kalah berbahaya.
Saat ini, sebagai langkah antisipasi menanggulangi virus corona, pemerintah Indonesia menetapkan status PPKM.
Tercatat sudah beberapa kali status PPKM diperpanjang, dan per tanggal 16 November hingga 29 November 2021, pemerintah kembali memperpanjang status PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting menjelaskan, ketentuan perjalanan domestik diatur dalam Inmendagri 60/2021.
"Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, lihat di halaman 16," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.
Dia membenarkan bahwa ketentuan soal perjalanan darat, laut dan udara akan diatur oleh Satgas.
Selanjutnya perkembangan akan disampaikan melalui website Satgas.
Baca juga: Panduan Perjalanan Udara: Syarat Lengkap Naik Pesawat Lion Air dan Citilink Per November 2021
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tetap Karantina Institusional 5 Hari
"Ikuti perkembangan SE Satgas, berikut adendum-nya (lihat website)," imbuhnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ketentuan perjalanan domestik (darat, laut dan udara) masih sama dan tidak ada perubahan.
"Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22," katanya.
Ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0608bandara-hang-nadim-batam.jpg)