Rabu, 22 April 2026

INFO PENERBANGAN

Syarat Perjalanan Pesawat Lion Air Penerbangan Domestik Selama PPKM 2021

Terdapat dokumen-dokumen wajib yang harus disertakan/ditunjukkan calon penumpang di bandara selain tentunya tiket pesawat dan identitas diri

Kompas.com
Pesawat Lion Air - Syarat Perjalanan Pesawat Lion Air Penerbangan Domestik Selama PPKM 2021 

TRIBUNBATAM.id - Maskapai Lion Air memberikan beberapa persyaratan penerbangan bagi calon penumpangnya.

Maskapai penerbangan berbiaya hemat ini menetapkan aturan ketat, selaras dengan beleid pemerintah mencegah dan menanggulangi virus corona.

Bagi Anda yang akan terbang bersama Lion Air atau berencana membeli tiket pesawat maskapai ini, perhatikan beberapa hal berikut ini.

Sebab, penerbangan di masa pandemi Covid-19, terlebih ditetapkannya PPKM, tidak sama seperti sebelum adanya virus corona.

Terdapat dokumen-dokumen wajib yang harus disertakan/ditunjukkan calon penumpang di bandara, selain tentunya tiket pesawat dan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) maupun paspor.

Baca juga: UPDATE Aturan Perjalanan Udara, Laut, Darat PPKM 16-29 November 2021

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Ini Aturan Perjalanan Bagi Calon Penumpang Kapal Pelni

Dilansir dari lionair.co.id, berikut adalah aturan/persyaratan penerbangan bersama Lion Air.

Namun sebelum terbang ada hal-hal yang perlu diperhatikan calon penumpang, yaitu:

- Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan

- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:

a. Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

Baca juga: INFO TERBARU Syarat Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Selama PPKM

Baca juga: Syarat Perjalanan dengan Pesawat Citilink & Dokumen Wajib Penerbangan Domestik Selama PPKM

Syarat naik pesawat terbang Lion Air Group

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved