Tim Sar Gabungan Temukan 2 Jasad Mr X, Diduga Awak Kapal Bawa Barang Ilegal
Anggota Bea Cukai Batam sebelumnya mengejar boat pancung membawa barang ilegal. Keduanya dilaporkan nekat terjun ke laut.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim sar gabungan menemukan dua jasad pria yang identitasnya belum diketahui di perairan Pulau Abang, Batam, Minggu (28/11).
Keduanya diduga merupakan awak boat pancung yang melompat kelaut dari kejaran petugas Bea Cukai Batam karena membawa barang ilegal, Jumat (26/11).
Keduanya dilaporkan hilang saat terjun ke laut dari atas boat pancung tanpa nama di perairan Pulau Abang hingga menjadi bahan pencarian Tim Basarnas bersama unsur terkait lainnya.
Mereka kedapatan membawa barang ilegal yang dikemas dalam 35 karton yang dimuat dalam boat pancung itu.
Keduanya ditemukan dengan waktu berbeda saat hari keempat pencarian.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Dua Nelayan Dihantam Gelombang 3 Meter
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Total Rp 362 Juta
Tim sar gabungan pertama menemukan jasad pria tanpa identitas sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi mengambang di Perairan Pulau Galang pada koordinat 0 41.513 N 104 10.506 E dengan jarak kurang lebih 5.5 Nautical Mile (NM) dari lokasi kejadian.
Usai mengevakuasi jasad pria tersebut, tim gabungan kembali melakukan pencarian satu orang korban lainnya yang belum ditemukan.
"Sekira pukul 20.00 WIB tim SAR gabungan menerima informasi dari nelayan setempat bahwa telah ditemukan jenazah di perairan Pulau Galang yang diduga jenazah tersebut adalah rekan korban yang dicari olah tim SAR gabungan," ungkap Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjungpinang, Slamet Riyadi, Senin, (29/11/2021).
Saat ini, kedua jasad pria tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk dilaksanakan pemeriksaan visum.
UNGKAP Narkoba Beas Cukai Batam
Seorang calon penumpang asal Batam tujuan Lombok sebelumnya ditangkap Bea Cukai Batam, Sabtu (30/10/2021) lalu karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu saat akan terbang.
Penumpang pria inisial A (43) tersebut ditangkap di Terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam duburnya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, penumpang yang akan transit di Surabaya tersebut membawa sabu sebanyak 128 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik.
Baca juga: BC Batam Sergap Barang Ilegal Rp 65,8 Miliar, Periode Agustus-9 Oktober 2021
Baca juga: 2 Aparat Bea Cukai Batam Dikeroyok, Diduga Terkait Kasus Barang Ilegal
“Tepatnya Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pukul 07.20 WIB petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang inisial A,” ujar Undani, Kamis, (25/11/2021).