BERITA BATAM
Nodai Keponakan Berumur 7 Tahun, JT Sempat Diburu 2 Bulan dan Dibekuk di Selat Panjang
Seorang pria ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pada akhir September 2021 yang lalu.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria berinisial JT alias NT di di Pelabuhan Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, Minggu (28/11/2021).
Pria berusia 53 tahun tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pada akhir September 2021 yang lalu.
JT sempat diburu Polsek Sekupang kurang lebih hampir dua bulan.
Pelaku pencabulan tersebut, akhirnya ditangkap saat baru saja turun dari kapal ferry di Pelabuhan Selat Panjang.
“Sebelum kami melakukan penangkapan kami berkordinasi dengan Satreskrim Polres Meranti,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana saat ditemui TRIBUNBATAM.id di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021) sore.
Dikatakannya, pelaku kemudian dijemput ke Selat Panjang oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhadi Sinaga beserta sejumlah personel dan tiba kembali ke Batam pada Selasa sore, melalui Pelabuhan Domestik Sekupang.
"JT dilaporkan akibat kejahatan pencabulan pada awal Oktober 2021 lalu. Ia diduga mencabuli seroang bocah perempuan berusia tujuh tahun di Ruli Tiban Housing, Sekupang," ujar Kapolsek.
Baca juga: WN Hongkong dan 10 Negara Ini Untuk Sementara Dilarang Masuk Batam
Baca juga: Warga Protes, Jalanan Menuju Ocarina Berpasir Akibat Ulah Truk Pengangkut Tanah
Masih kata Yudha, JT mencabuli bocah tersebut masih merupakan keponakannya sendiri itu di ruang tamu rumahnya.
Sejak terjadinya pencabulan itu, JT terus berusaha kabur.
Dirinya kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindar kejaran polisi.
“Pertama pelaku terdeteksi kabur ke Barelang. Kemudian berpindah tempat lagi ke Tanjungpinang sebelum akhirnya anggota kami menemukan jejaknya saat berusaha kabur ke Selat Panjang, menggunakan kapal ferry," jelas Yudha.
Kali ini JT tidak bisa mengelak lagi dan sejak sore tadi Ia ditahan di sel tahanan Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum.
JT terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun seperti yang diatur dalam pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini Polsek Sekupang masih mendalami kasus ini. Dan selanjutnya akan di informasikan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini," tutup Yudha. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google