BATAM TERKINI
Keputusan Angka UMK Batam 2022 di Tangan Gubernur Kepri, Pemko tak Bisa Turut Campur
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, saat ini penetapan besaran UMK Batam 2022 berada di tangan Gubernur Kepri
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, saat ini penetapan besaran UMK Batam 2022 berada di tangan Gubernur Kepri.
Sebab, kewenangan pemerintah kota Batam dalam menjalankan dan membahas penetapan upah minimum kota (UMK) sudah selesai.
"Koordinasi perihal UMK tidak perlu lagi. Tugas dan kewenangan kami sebagai DPK di Batam sudah selesai, makanya angka tersebut bisa dikirimkan Pak Wali ke Provinsi," ujar Rudi, Rabu (1/12/2021).
Diakuinya penetapan upah ini memang harusnya sudah ditetapkan sejak 30 November 2021 lalu, namun karena adanya penolakan dari buruh, Ansar ingin berkoordinasi dengan Batam.
Hal ini tidak perlu dilakukan, karena kewenangan sudah sepenuhnya berada di tangan pimpinan daerah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Sebenarnya tak ada hubungannya lagi dengan pemerintah kota. Sekarang tergantung Pak Gubernur untuk menetapkan angka yang sudah dikirim tersebut," ujarnya.
Sementara itu, mengenai gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja pada putusannya, MK menganggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, dan pemerintah diberi waktu selama dua tahun melakukan perbaikan.
Baca juga: Jefridin Pastikan Tak Satupun PNS Pemko Batam Jadi Penerima Bansos
Baca juga: DEPRESI Terjebak di Batam, Pengungsi Afghanistan : Bantu Kami karena Kami Juga Manusia
Hal tersebut juga merupakan kewenangan Gubernur Kepri. Apakah mau diterima atau ditolak soal gugatan ini.
"Termasuk soal itu. Kalau Gubernur ingin mencabut atau menetapkan UMK yang sudah dikirim. Apakah ingin dinaikkan atau diturunkan angkanya itu kewenangan Pak Gubernur, sebagai pemerintah kota kami menunggu saja keputusannya," tegas Rudi lagi.
Seperti diketahui, berdasarkan surat putusan MK, kenaikan upah ditetapkan 3,27 persen. Sedangkan tuntutan buruh tahun ini, UMK bisa naik 7-20 persen.
Hal ini karena biaya hidup yang tinggi, serta harga komoditas pangan yang meroket naik.
Sebelumnya diberitakan Ansar meminta waktu kepada sejumlah buruh untuk mengkaji ulang terkait besaran UMK beberapa waktu lalu. Disaat sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur.
"Beri waktu bagi kami untuk membahas hal ini dalam dua hari, saya akan memberikan hasilnya kepada teman-teman, kita harus bisa saling mengerti dalam situasi seperti ini," katanya.
Dalam aksi buruh di depan portal masuk Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang meminta beberapa hal. Salah satunya UMK Batam tahun 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
"Kami meminta UMK Batam naik 7 persen atau Rp 280 ribu, jadinya Rp 4,5 juta pada 2022," ucap korlap aksi Suprapto, Senin (29/11/2021) lalu.