KEPRI TERKINI
Tanjung Pinang Hingga Bintan Tunggu UMK 2022, Masih Tunggu Pemprov Kepri
Pemerintah daerah di Pulau Bintan masih menunggu kejelasan UMK 2022 dari Pemprov Kepri.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker) Kota Tanjungpinang belum menerima Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, sesuai aturan penandatanganan Surat Keputusan usulan UMK Kabupaten/Kota paling lambat dilakukan Selasa (30/11/2021).
Dewan Pengupahan Kota (DPK) bersama pihak terkait sebelumnya membahas jika UMK Tanjungpinang naik sekitar 1,30 persen atau sebesar Rp 40 ribu dari UMK 2021.
Ini artinya jika mendapat persetujuan Pemprov Kepri, UMK 2022 Tanjungpinang menjadi Rp 3.053.619.
"Kami belum tahu apa sudah diputuskan oleh Gubernur atau tidak. Karena kita juga belum terima," ujarnya sesudah menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Tanjungpinang.
Baca juga: Keputusan Angka UMK Batam 2022 di Tangan Gubernur Kepri, Pemko tak Bisa Turut Campur
Baca juga: UMK Lingga Tahun 2022 Naik Rp 13.592, Menyesuaikan Nilai UMP Provinsi Kepri
Menurut Hamalis, biasanya informasi putusan UMK Tanjungpinang sebagaimana tiap tahunnya akan masuk di grup pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang.
"Biasa di grup kita ada tuh, tapi sampai detik ini belum terlihat juga," terangnya.
Hamalis menduga, terkendalanya putusan Gubernur Kepri terkait usulan UMK Tanjungpinang 2022 karena adanya faktor penangguhan dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
"Inikan sebenarnya terganggu, karena beberapa hari yang lalu putusan Mahkamah Konstitusi tentang penangguhan UU Cipta Kerja," sebutnya.
Ia pun menilai, adanya tafsiran dari berbagai pihak terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja membuat keputusan Gubernur Kepri berada pada situasi simalakama.
"Terkait putusan MK yang dimana ada penasiran membatalkan, ada yang menafsir lagi itu enggak berlaku, ada yang mengatakan masih berlaku nah ini masih simpang siur. Sehingga mungkin gubernur berpikir ini bisa ditandatangani atau tidak, jadi seolah seperti simalakama begitu," ucapnya.
Baca juga: NASIB UMK Batam 2022, Kadisnaker: Naiknya Rp 35 Ribu, Masih di Provinsi Kepri
Baca juga: BURUH Tuntut UMK Batam 2022 Senilai Rp 4,5 Juta, Gubernur Kepri Akan Panggil Wali Kota
Untuk itu pihaknya pun saat ini masih akan menunggu Surat Keputusan Gubernur hingga tutup bulan November.
"Inikan sudah diranah gubernur, yang penting kita sudah usulkan sesuai dengan ketentuan rumusnya. Jadi kita tinggal menunggu hasilnya," sebutnya.
UMK Bintan 2022
Sementara di Kabupaten Bintan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan, Roby Kurniawan sudah merekomendasikan UMK tahun 2022 ke Gubernur Kepri.