KEPRI TERKINI

Tanjung Pinang Hingga Bintan Tunggu UMK 2022, Masih Tunggu Pemprov Kepri

Pemerintah daerah di Pulau Bintan masih menunggu kejelasan UMK 2022 dari Pemprov Kepri.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Hamalis masih menunggu keputusan UMK 2022 dari Gubernur Kepri. Kondisi serupa juga dialami Kabupaten Bintan. 

Hal itu dilakukan setelah Dewan pengupahan Bintan dari seluruh anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja menggelar rapat pembahasan UMK tahum 2022 beberapa hari lalu.

Dari hasil rapat tersebut Disnaker Bintan menyusulkan UMK tahun 2022 ke Bupati Bintan,dan Bupati Bintan telah merekomendasikan hasil rapat ke Gubernur Kepri.

"Plt bupati Bintan sudah merekomendasikan ke Gubernur Kepri terkait UMK tahun 2022, dan saat ini kita tinggal menunggu Surat Keputusan(SK) penetapan UMK oleh pak Gubernur Kepri,"terangnya, Rabu (1/12/2021).

Disinggung apakah ada kenaikan nilai UMK Bintan tahun 2022 dari yang diajukan sebesar Rp 3.648.714,00 ke Bupati Bintan, Indra mengaku nilai UMK Bintan tahun 2022 yang direkomendasikan Bupati Bintan ke Gubernur Kepri tidak ada kenaikan.

Baca juga: BURUH Tuntut UMK Batam 2022 Senilai Rp 4,5 Juta, Gubernur Kepri Akan Panggil Wali Kota

Baca juga: UMK Tanjungpinang 2022 Diusulkan Naik Rp 40 Ribu, Begini Reaksi SPSI Reformasi

"Masih sama dengan UMK tahun berjalan /tahun 2021,sesuai perhitungan yang mengacu pada PP 36 tahun 2021," jelasnya.

Sementara itu, dari berita sebelumnya Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 di tingkat Kabupaten Bintan sudah dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Bintan.

"Kita sudah menggelar rapat bersama seluruh anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja," kata Kadisnaker Bintan, Indra.

Lanjutnya, bahwa untuk hasil daripada rapat terkait pembahasan UMK Bintan tahun 2022 tetap mengacu pada UMK tahun berjalan. Dimana UMK Bintan sebesar Rp 3.648.714,00.

"Tidak ada kenaikan dan sama seperti tahun 2021," ucapnya.

Baca juga: Maxim Luncurkan Layanan MaximMerchant Untuk Dorong Perekonomian UMKM

Baca juga: Ganjar Pranowo Minta Bupati/Wali Kota Beri Guru Gaji Setara UMK

Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho juga membenarkan bahwa sudah ada menggelar rapat terkait pembahasan UMK Bintan tahun 2022 beberapa hari lalu.

Namun, Andi mengaku bahwa FSPMI Bintan tidak hadir dalam rapat tersebut.

"Sesuai instruksi dari pusat kita tidak bisa ikut rapat pembahasan UMK 2022. Jadi kami tidak tahu apa hasil rapat," terangnya.

Ditanya apakah ada undangan yang dilayangkan Disnaker Bintan ke FSPMI Bintan, Andi mengaku bahwa undangan dari Disnaker Bintan ada.

"Tetapi kita tidak hadir dalam rapat tersebut,"ungkapnya.

Disinggung apa alasan tidak hadir, Andi menyebutkan bahwa karena mereka tetap menolak UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved