UMK Tanjungpinang 2022 Diusulkan Naik Rp 40 Ribu, Begini Reaksi SPSI Reformasi
Ketua SPSI Reformasi Tanjungpinang Cholderia Sitinjak menilai, kenaikan UMK Tanjungpinang 2022 sebesar Rp 40 ribu patut disyukuri di saat pandemi
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Kota Tanjungpinang menyambut baik pengusulan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang yang telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Ketua SPSI Reformasi Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak mengatakan, kenaikan usulan UMK Tanjungpinang untuk tahun 2022 menjadi Rp 3.053.619 tersebut, sudah berdasarkan suara terbanyak dari berbagai pihak yang tergabung dalam DPK Tanjungpinang.
"Meski belum bersifat final, apalagi masih dalam pandemi Covid-19 dan kita sama-sama paham, dengan adanya kenaikan sebesar Rp 40 ribu itu tentu patut kita syukuri," ujarnya, Kamis, (25/11/2021)
Selain itu diterangkannya, perbandingan kenaikan UMK Tanjungpinang tahun sebelumnya di masa pandemi Covid-19 dengan pengusulan tahun ini jelas mengalami kenaikan lebih banyak.
"Bila dibandingkan tahun sebelumnya, pengusulan tahun ini jelas lebih besar, tapi mari sama-sama kita pantau karena keputusan inikan belum final. Masih harus dipelajari lagi oleh Gubernur dan setelah diteken maka itu menjadi acuan kita di Tanjungpinang," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, pada dasarnya angka UMK ini hanya berlaku bagi para pekerja untuk masa 0-12 bulan saja. Sedangkan setelahnya, para pekerja akan menerima skala upah dari masing-masing perusahaan.
"Ini yang lebih dominan kita tuntut sebenarnya. Karena sampai saat ini kita temui pekerja yang telah mengabdi lebih dari setahun masih menerima UMK yang notabenenya itu diperuntukan pekerja di bawah 1 tahun," timpalnya.
Baca juga: UMK Bintan 2022 Tak Naik, Dewan Pengupahan Tetapkan Angka UMK Rp 3.648.714
Baca juga: Naik Tipis, UMK Natuna 2022 Jadi Rp 3.125.272, Tinggal Tunggu SK Gubernur Kepri
Menurutnya, adapun penerapan skala upah harus diberikan perusahaan kepada para pekerja yang masa kerjanya telah lebih dari setahun. Itu agar tidak terjadi kesenjangan dan kecemburuan sosial antar pekerja.
"Sampai hari ini saya perhatikan hampir tidak ada perusahaan yang menerapkan hal tersebut. Karena itu kami mengimbau kepada para pengusaha yang ada di Tanjungpinang ikut mematuhi peraturan yang tertuang dalam PP No 78 Tahun 2015 ataupun PP No 36 Tahun 2021 yang terbaru," tegasnya.
Ia juga berharap adanya peran pengawas dari Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, agar tidak segan-segan memberikan sanksi bagi para pengusaha yang tidak taat aturan.
"Kita berharap dari pemerintah berani memberikan sanksi bagi pengusaha nakal, seperti pencabutan izin perusahaan dan sebagainya. Karena, upah sundulan itu penting, supaya aktivitas bekerja karyawan lama itu bangkit dan semangat lagi," tukasnya.
Naik Jadi 3.053.619
Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tanjungpinang bersama elemen akademisi, serikat buruh, Apindo dan BPS sebelumnya telah merampungkan pembahasan pengusulan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022, pada, Senin (22/11/2021) di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang, Hamalis menyatakan, usulan UMK Tanjungpinang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sekira 1,30 persen.
Artinya UMK Tanjungpinang 2022 naik menjadi Rp 3.053.619.