Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Maupun Online

Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Foto Kartu Identitas Anak 

Adapun syarat untuk membuat KIA adalah:

- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi),

- KTP orangtua (asli),

- Kartu Keluarga atau KK (asli),

- Foto anak ukuran 2 x 3 (untuk KIA 5-17 tahun)

Cara membuat KIA

- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),

- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA,

- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan,

- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan ingin memiliki KIA bisa menyertakan syarat sebagai berikut:

- Fotokopi paspor dan izin tetap tinggal, KK asli orangtua/ wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.

- Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melaporkannya ke dinas terkait.

Baca juga: Jangan Tertipu, Ini 5 Ciri-ciri Investasi Bodong yang Mengimingi Keuntungan Besar dan Cepat

Baca juga: Cara Membuat Baru SIM A dan C yang Hilang atau Rusak, Cek Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan

Urus KIA secara online

Sementara itu bagi warga Batam, juga bisa mengurus KIA secara online. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved