Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Maupun Online
Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online.
Adapun syarat untuk membuat KIA adalah:
- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi),
- KTP orangtua (asli),
- Kartu Keluarga atau KK (asli),
- Foto anak ukuran 2 x 3 (untuk KIA 5-17 tahun)
Cara membuat KIA
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA,
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan,
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan ingin memiliki KIA bisa menyertakan syarat sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tetap tinggal, KK asli orangtua/ wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.
- Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melaporkannya ke dinas terkait.
Baca juga: Jangan Tertipu, Ini 5 Ciri-ciri Investasi Bodong yang Mengimingi Keuntungan Besar dan Cepat
Baca juga: Cara Membuat Baru SIM A dan C yang Hilang atau Rusak, Cek Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan
Urus KIA secara online
Sementara itu bagi warga Batam, juga bisa mengurus KIA secara online.