Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Maupun Online

Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Foto Kartu Identitas Anak 

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto menerangkan, pendaftaran KIA secara online sangatlah mudah.

Karena bisa diakses dengan laman dengan link di alamat https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.

Lantas apa saja syarat untuk mengurus KIA di Batam secara online?

Cara dan syarat mengurus Kartu Identitas Anak berdasarkan informasi dari Disdukcapil Batam :

1. Masuk ke link pendaftaran di laman https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan C secara Online Beserta Rincian Biayanya

Baca juga: Ingin Anak Cerdas? Ini 4 Cara yang Mampu Merangsang Kecerdasan dan IQ Anak

2. Lakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK).

Iklan untuk Anda: Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini
Advertisement by

3. Jangan lupa menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran. 

4. Pemohon wajib mengupload pendaftaran dan menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Agar setelah KIA telah dicetak, pihak Disdukcapil dapat segera menghubungi pemohon.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved