Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Maupun Online

Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Foto Kartu Identitas Anak 

BATAM, TRIBUNBATAM.idKartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki oleh anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.

Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online agar lebih mudah dengan waktu yang fleksibel.

Dilansir indonesia.go.id, KIA mulai digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2016.

KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

Meskipun tidak diwajibkan, seperti halnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa, KIA memberi sejumlah manfaat bagi pemiliknya.

Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:

- Melindungi pemenuhan hak anak,

- Menjamin akses sarana umum,

- Mencegah perdagangan anak,

- Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,

- Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Baca juga: Ingin Anak Cerdas? Ini 4 Cara yang Mampu Merangsang Kecerdasan dan IQ Anak

Baca juga: 11 Jenis Makanan untuk Nutrisi Otak, Penambah Kecerdasan dan Daya Ingat Anak

KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.

Syarat dan cara pembuatan KIA

Ada dua jenis KIA, yakni yang dimiliki anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.

KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.

Adapun syarat untuk membuat KIA adalah:

- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi),

- KTP orangtua (asli),

- Kartu Keluarga atau KK (asli),

- Foto anak ukuran 2 x 3 (untuk KIA 5-17 tahun)

Cara membuat KIA

- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),

- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA,

- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan,

- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan ingin memiliki KIA bisa menyertakan syarat sebagai berikut:

- Fotokopi paspor dan izin tetap tinggal, KK asli orangtua/ wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.

- Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melaporkannya ke dinas terkait.

Baca juga: Jangan Tertipu, Ini 5 Ciri-ciri Investasi Bodong yang Mengimingi Keuntungan Besar dan Cepat

Baca juga: Cara Membuat Baru SIM A dan C yang Hilang atau Rusak, Cek Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan

Urus KIA secara online

Sementara itu bagi warga Batam, juga bisa mengurus KIA secara online. 

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto menerangkan, pendaftaran KIA secara online sangatlah mudah.

Karena bisa diakses dengan laman dengan link di alamat https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.

Lantas apa saja syarat untuk mengurus KIA di Batam secara online?

Cara dan syarat mengurus Kartu Identitas Anak berdasarkan informasi dari Disdukcapil Batam :

1. Masuk ke link pendaftaran di laman https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan C secara Online Beserta Rincian Biayanya

Baca juga: Ingin Anak Cerdas? Ini 4 Cara yang Mampu Merangsang Kecerdasan dan IQ Anak

2. Lakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK).

Iklan untuk Anda: Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini
Advertisement by

3. Jangan lupa menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran. 

4. Pemohon wajib mengupload pendaftaran dan menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Agar setelah KIA telah dicetak, pihak Disdukcapil dapat segera menghubungi pemohon.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved