BATAM TERKINI
Gubernur dan Walikota Bisa Pakai Diskresi Naikkan UMK Sesuai Tuntutan Buruh, Tapi Ini Risikonya
Anggota DPRD Batam menyesalkan keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang tidak menaikan UMK tahun 2022 sesuai dengan tuntutan buruh 7 hingga 10 %.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa menyesalkan keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang tidak menaikan UMK tahun 2022 sesuai dengan tuntutan buruh 7 hingga 10 persen.
Seharusnya Gubernur Kepri memiliki kewenangan dalam memutuskan kenaikan UMK dan tidak harus mengacu pada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi Gubernur atau Walikota itu punya diskresi untuk melakukan kebijakan tersendiri di daerahnya walaupun telah diatur PP 36 tahun 2021," ujar Mustofa, Kamis (2/12/2021).
Ia menilai tidak beraninya Gubernur Kepri dan Walikota Batam mengambil diskresi dalam penetapan UMK karena sebentar lagi akan ada pembahasan APBN.
Sehingga jika ia melakukan diskresi maka dikhawatirkan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah akan terganggu.
"Bicara transfer dana APBN ke daerah. Ini bagian kerja kepala daerah mendapatkan hal itu. Jika kepala daerah melawan PP 36 tahun 2021 maka konsekuensi di situ akan sulit baik berkordinasi karena dianggap dia tidak taat," katanya
Baca juga: Buruh Batam Tolak Nilai UMK 2022, Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Kerja
Baca juga: DAFTAR Nilai UMK 2022 Mulai Batam hingga Anambas, Sudah Ditetapkan Gubernur Kepri
Ia melanjutkan jauh hari sebelum penetapan UMK Batam dan kabupaten kota lainnya di Kepri, Mustofa telah menduga bahwa Gubernur kepri tidak akan berani menetapkan UMK di luar PP 36 Tahun 2021.
"Padahal mengambil diskresi itu boleh tetapi kita ketahui konsekuensinya dan di situ Gubernur Kepri tidak berani mengambil langkah tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan ada daerah yang kepala daerahnya berani menggunakan diskresi dalam penetapan UMK. Daerah tersebut ialah Provinsi Yogyakarta.
"Terus kita tanya kita lihat jogjakarta berani keluar dari PP 36 tahun 2021, kan ada contohnya tinggal keberanian kepala daerah saja," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google