UMK BATAM 2022
Buruh Batam Tolak Nilai UMK 2022, Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Kerja
Buruh Batam menolak nilai UMK 2022 yang diteken Gubernur Kepri. Mereka minta kenaikan sesuai tuntutan buruh. Para buruh mengancam demo dan mogok kerja
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 telah ditetapkan.
Meski begitu pihak buruh nampaknya masih belum menerima penetapan upah tersebut.
"Kami belum bisa menerima, kami tetap minta naik 7 sampai 10 persen," ujar Ketua Garda Metal FSPMI Suprapto, Kamis (2/12/2021).
Diakuinya, kaum buruh segera menggelar aksi lebih besar dan melakukan mogok kerja selama periode yang ditentukan.
"Kami lagi konsolidasikan kemungkinan akan ada aksi yang lebih besar. Kemungkinan tanggal 6 sampai tanggal 10," katanya.
Ia menyesalkan pemerintah Provinsi Kepri tidak serius menyelesaikan masalah UMK ini.
Ia menilai Gubernur Kepri tidak mementingkan kaum buruh.
"Yang kita sesalkan karena Gubernur ingkar janji artinya banyak pembisik-pembisik yang nakal yang memberikan bisikan yang tidak benar kepada gubernur kan itu," katanya.
Seperti diketahui, dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.
Baca juga: DAFTAR Nilai UMK 2022 Mulai Batam hingga Anambas, Sudah Ditetapkan Gubernur Kepri
Baca juga: Tanjung Pinang Hingga Bintan Tunggu UMK 2022, Masih Tunggu Pemprov Kepri
Dasarnya keputusannya adalah bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabupaten/Kota maka Bupati/Walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum Tahun berjalan.
Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021. Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021. Sedangkan Kabupaten Anambas UMK nya sebesar Rp3.518.249, disesuaikan sebesar Rp16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.
Lalu, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perrhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.
Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp4.186.359.