TRIBUN PODCAST
Labuh Jangkar Gagal Jadi Sumber Pendapatan Kepri, Pasir Laut Kini Potensial
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencoret pendapatan dari sektor labuh jangkar sebagai salah satu sumber penerimaan, di nota keuangan APBD 2022.
Penulis: Yeni Hartati |
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencoret pendapatan dari sektor labuh jangkar sebagai salah satu sumber penerimaan, di nota keuangan APBD tahun 2022.
Hal itu diperkirakan pihak Pemprov Kepri gagal menarik sumber pendapatan baru dari retribusi jasa labuh jangkar kapal, yang ditargetkan Rp 200 miliar per tahunnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga membenarkan bahwa sektor labuh jangkar telah dihapus dari sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya penarikan tarif ini gagal dilakukan Pemprov Kepri karena belum ada aturan yang jelas dari Pemerintah Pusat.
Untuk itu melalui podcast Tribunbatam.id (TB) mengulas terkait labuh jangkar gagal, pasir laut potensial bersama Wakil Ketua DPW PKS Kepulauan Riau, Ing Iskandarsyah (II)
Berikut hasil wawancaranya.
TB: Selamat sore abang Is. Potensi pasir laut di Provinsi Kepulauan Riau seberapa besar?
II: Saya ingin sedikit mengulang. Pertama mengenai labuh jangkar itu kita tidak boleh psimis, ada peluang -peluang karna alasan pemerintah pusat melalui surat dirjen masa bisa mengalahkan UU No 23 tahun 2014 pasal 27, kemudian UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Kemudian kita juga pernah menang di non digitasi ada juga asistensi dari kejati, BPK.
Kedua mengenai kesejahteraan bahwa kita bagian NKRI, kalau Kepri kuat, pembangunan kuat, maka kita akan kuat. Kuncinya keluarkan PP turunan UU No 23 tahun 2014. Saya pernah mengikuti pertemuan bersama kementerian namun mereka gak mau mengeluarkan dalam tanda kutip. Sehingga membuat kami bingung.
Sementara, mengenai potensi pasir laut saya adalah salah satu pimpinan pansus takaruang zonasi (RZWP3K) Rencana Zonasi Peraturan Daerah Pulau Kecil dan Pesisir. Alhamdulillah kita sudah mendesain zonasi seperti RT dan RW, untuk menentukan tempat labuh jangkar, perdalaman alur, tempat pariwisata, pasir laut maupun tambang timah.
Memang kita sudah sahkan melalui peraturan KKP, namun ada turunan dari PP 21 UU cipta kerja, perintahnya menyuruh kita untuk menyingkronisasikan antara laut dan darat.
Baca juga: PROMO! Sushi Tei Tawarkan Paket Hemat Akhir Tahun hingga 16 Desember 2021
Baca juga: 2 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan di Foodcourt 98 Batam Dibekuk Polisi, Ngaku Dipicu Rasa Cemburu
Ternyata potensi laut Kepri sebesar 7 Miliar lebih, dulu Kabupaten Karimun masa jabatan Abang kita Pak Nurdin dalam waktu 5 tahun bisa membangun kantor bupati, jalan poros, rumah sakit yang menjadi kebanggaan kita, itu semua uangnya dari pasir laut.
Pasir laut merupakan anugrah tuhan, mengapa karna merupakan sedimentasi datang terus dari laut Natuna, Selat Malaka, dan Sungai Siak, Batang Hulu, Sungai Jambi datang kelaut sehingga menjadi endapan atau tumpukan.
Khusus pasir laut, kita melakukan dua pendekatan. Pertama kita sudah memenuhi regulasi atau zonasi yang menjadi perangkat hukum. Kedua kita bangun berdasarkan pengetahuan bukan sembarangan.
Saya dorong pemerintah provinsi potensi atau harta karung yang tertidur kemudian kita ambil. Tujuannya adalah kesejahteraan, lapangan pekerjaan agar Kepri kuat, NKRI kuat.