BERITA SINGAPURA
Warga Singapura Masuk DPO Kejaksaan, Buntut Kasus Pemukulan Terhadap WNI
Kejaksaan mengeluarkan red notice serta memasukkan seorang warga negara Singapura sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus pemukulan.
TRIBUNBATAM.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Wenhai Guan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerbitkan red notice kepada Wenhai Guan yang telah divonis 6 bulan penjara.
Wenhai Guan diketahui melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI), Andy Cahyadi terkait kasus pemukulan.
Kasus bermula pada 17 Agustus 2018 yang dipicu perkara sewa rumah.
Keduanya saling lapor hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.
Baca juga: Singapura Waspada Omicron, 2 Pelancong Positif Varian Baru Corona Transit di Bandara Changi
Baca juga: Garuda Indonesia Lirik Kebijakan Singapura Masuk Negeri Singa Tanpa Karantina
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Andy Cahyadi bebas dari segala tuntutan.
Dalam sidang pembacaan vonis seperti dikutip Kompas.tv, jaksa menyebut Andy Cahyadi memang terbukti memukul Wenhai Guan.
Akan tetapi, pemukulan itu merupakan bentuk dari pembelaan diri.
Hasil penyelidikan membuktikan jika warga Singapura yang bermukim di Indonesia itu yang pertama kali memukul Andy.
Kuasa hukum Andy, Mohammad Muchsin mengatakan, saat ini ia mendorong Kejaksaan untuk segera menegakkan keadilan dan mengeksekusi Wenhai Guan yang sebelumnya juga telah divonis enam bulan penjara.
MASIH Lirik Indonesia
Terlepas dari adanya kasus hukum yang dialami warga negaranya.
Faktanya, Singapura masih melirik Indonesia sebagai salah satu negara tujuan investasinya.
Singapura pun diketahui mencatatkan nilai investasi yang fantastis di Indonesia.
Provinsi Kepri, tetangganya, bahkan menjadi salah satu fokus investasinya selain 5 daerah lainnya di Indonesia.