Senin, 11 Mei 2026

CORONA KEPRI

Waspada Covid-19 Varian Omicron, Masa Karantina PMI Masuk Kepri Ditambah Jadi 10 Hari

Satgassus Perlintasan PMI memberlakukan perpanjangan masa karantina bagi mereka yang baru datang ke Kepri mulai hari ini, Jumat (3/12/2021).

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Dansatgassus Perlintasan PMI, Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu saat melihat langsung PMI yang baru tiba di Pelabuhan Batu Center Batam, Jumat (3/12/2021). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Masuknya warga negara asing atau pelaku perjalanan dari luar saat pandemi covid-19, terlebih dengan munculnya varian baru Omicron jadi perhatian sejumlah pihak.

Perpanjangan masa karantina 7x24 jam bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh satuan tugas khusus (satgassus) yang dimulai pada 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10x24 jam.

Peraturan baru ini sebagai tindak lanjut Adendum surat edaran satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional yang berlaku mulai hari ini, Jumat (3/12/2021).

Hal ini merupakan keputusan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada tanggal 1 Desember 2021 lalu.

Adapun tujuan Adendum SE ini yakni untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B 1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.

Baca juga: 1.957 Sample PMI Masuk ke BTKLPP Batam Selama 6 Hari, 40 Orang Positif Covid-19

Baca juga: WASPADAI Covid-19 Varian Omicron, Pengawasan PMI di Tempat Karantina Batam Diperketat

Dansatgassus Perlintasan PMI, Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu melalui Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi mengatakan, dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu menekan angka penularan Covid-19.

"Kami berharap dengan aturan ini dapat menekan angka penularan Covid-19 termasuk juga varian Omicron," ujar Reza Jumat, (3/12/2021).

Adendum SE ini juga dijelaskan protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan.

Kemudian pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

Menurutnya, berdasarkan laporan pada Kamis (2/12) bahwa situasi RSKI Pulau Galang terkait penanganan Covid-19 dalam keadaan aman dan terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri 30 orang laki-laki dan 28 perempuan dengan okupansi 12,60 persen.

“Dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu terus menekan angka penularan Covid-19 termasuk varian Omicron,” tutup Reza.

LANGKAH Imigrasi

Sementara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tanjungpinang memeriksa dokumen awak kapal asing di perairan Batam.

Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Tessa Harumdila, dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id menjelaskan kegiatan dilaksanakan bersama operasi gabungan (Opsgab).

Baca juga: Tekong Boat Angkut Calon PMI Ilegal Masih Pelajar, Berenang Malam Hari Coba Kelabui Polisi

Baca juga: Cerita Haru Calon PMI yang Hendak Diselundupkan Dari Batam, Hanya Naik Boat Pancung Ke Malaysia

"Operasi yang kami lakukan ini merupakan kegiatan ke empat. Kami bersinergi dengan Batalyon Infanteri 10/Marinir, Imigrasi Tanjung Uban, serta Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau," kata Tessa.

Dalam melaksanakan operasi,petugas dibagi menjadi 4 Tim, selanjutnya petugas bergerak ke tempat Kapal Patroli yang digunakan untuk Operasi Gabungan yang berlokasi di tempat yang berbeda.

"Untuk Tim satu berangkat dari Terminal Ferry Internasional Pelabuhan Sekupang; Tim dua berangkat dari Pelabuhan Harbourbay; Tim tiga berangkat dari jembatan 5 Barelang dan Tim empat dimulai dari pelabuhan kargo Batu Ampar," jelas Tessa.

Saat kegiatan tim memeriksa kru Kapal Mex De Ocean 1, Couthernpec 9, dan Slv. Connector.

"Saat pemeriksaan kami tidak menemukan pelanggaran dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kru kapal," kata Tessa.

Dia menjelaskan, saat kegiatan dilaksanakan cuaca yang kurang bersahabat tidak menyurutkan semangat petugas dalam melaksanakan Operasi Gabungan.

"Operasi Gabungan dalam rangka penegakan hukum di Perairan Kota Batam, akan kita laksanakan sampai Rabu (8/12/2021) yang akan datang," ujarnya.(TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved