LINGGA TERKINI
Baru 15 Hari Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah, Rekannya Melawan saat Ditangkap
Dua tersangka terancam mendekam 7 tahun penjara. Satu tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama. Bagaimana kronologisnya?
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
KASUS Pembobolan Rumah di Batam
Tidak hanya di Lingga, anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong Batam sebelumnya mengungkap kasus pembobolan rumah dimana tersangka sempat buron selama 5 bulan.
Upaya Turmudzi Bin Kaastawi untuk kabur dari kejaran polisi pun harus berakhir.
Pria 44 tahun yang buron setelah membobol rumah milik warga Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong pada 10 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 WIB dibekuk anggota Polsek Bengkong.
Turmudzi ditangkap di Simpang Dam Batam, Rabu (1/12) sekira pukul 19.00 WIB setelah buron selama 5 bulan.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu beraksi bersama rekannya berinisial B yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Laporan korban bernama Rahmad yang diterima Polsek Bengkong satu hari setelah kejadian menjadi dasar polisi untuk menangkap Turmudzi.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian mengatakan, korban mengetahui rumahnya yang berlokasi Komplek Garama Citra Hill Blok A nomor 25 itu dibobol orang tak dikenal setelah alarm sensor CCTv yang terkoneksi melalui ponselnya menyala.
Baca juga: Sindiran Keras Jokowi Untuk Kapolda dan Kapolres, Singgung Masalah Kewibawaan Polisi
Baca juga: Mencuri Dompet Milik WNA di Lapangan Golf Palm Spring, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Benar saja, saat dicek ternyata ada orang asing yang masuk ke dalam rumahnya.
Saat itu, korban sedang bekerja di kawasan Tembesi.
"Keduanya menggunakan topi warna merah. Salah seorang diantaranya berambut gondrong,” kata Rio.
Begitu Rahmad pulang ke rumah sekira pukul 13.40 WIB, ia melihat kondisi teralis dan pintu belakang dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas congkelan.
Korban langsung mengecek isi rumahnya. Setelah dicek, barang-barang berharga milik korban sudah raib di bawah maling.
Barang-barang tersebut berupa, dua unit ponsel, uang tunai sekitar Rp 8 juta, uang 350 Dollar Singapura.
Satu buah pin emas dari BP Batam, dua unit laptop serta 3 unit jam tangan mewah.
Baca juga: Residivis Curanmor Tak Kapok, Nekat Curi Motor Pedagang Pasar 3000 Batam Berujung Polisi
Baca juga: Polisi di Karimun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dalam 10 Hari Terakhir, 1 Masih Pelajar