Sabtu, 25 April 2026

INFO PENERBANGAN

UPDATE Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Periode Natal dan Tahun Baru 2021-2022

Regulasi penerbangan kerap diperbarui sehubungan dengan informasi perkembangan varian baru Covid-19 dan pastikan sudah membaca/memenuhi seluruh syarat

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
FOTO ILUSTRASI penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. 

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengecualian syarat naik pesawat

Dalam regulasi terbaru tersebut terdapat juga sejumlah pengecualian syarat naik pesawat 2021.

Salah satunya adalah ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Artinya, syarat naik pesawat 2021 dengan kewajiban vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.

Baca juga: Kabar Baik, Syarat Naik Pesawat Terbang Bisa Pakai Antigen bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali

Baca juga: Syarat-syarat Naik Pesawat, Modal Tiket dan KTP Belum Cukup, Lengkapi Diri dengan 2 Berkas Ini

Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan mengenai syarat naik pesawat terbaru ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved