INFO PENERBANGAN
UPDATE Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Periode Natal dan Tahun Baru 2021-2022
Regulasi penerbangan kerap diperbarui sehubungan dengan informasi perkembangan varian baru Covid-19 dan pastikan sudah membaca/memenuhi seluruh syarat
TRIBUNBATAM.id - Regulasi penerbangan kerap diperbarui sehubungan dengan informasi perkembangan varian baru Covid-19.
Untuk itu penting bagi pelaku perjalanan udara atau yang berencana melakukan perjalanan ke luar kota memenuhi syarat penerbangan saat akan bepergian.
Pastikan telah membaca dan memenuhi seluruh syarat penerbangan agar diperbolehkan terbang.
Sebagai informasi, ada dokumen-dokumen lain selain tiket pesawat dan identitas diri yang wajib di lengkapi calon penumpang pesawat udara.
Persyaratan naik pesawat tahun 2021 akan mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
SE tersebut disusun untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Persyaratan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia saat PPKM Desember 2021
Baca juga: JADWAL Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota, Keberangkatan Senin (6/12)
Pemerintah bertujuan melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Waktu Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun SE Nomor 24 Tahun 2021 diterbitkan pada 29 November 2021, yang mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Syarat naik pesawat terbaru luar Jawa-Bali
Adapun pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Panduan Perjalanan Udara: Syarat Lengkap Naik Pesawat Lion Air dan Citilink Per November 2021
Baca juga: AWAS Batal Terbang! Lengkapi Syarat Naik Pesawat sebelum Beli Tiket Selama Pandemi
Syarat naik pesawat 2021 di Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, atau