PERBANKAN

Apa Beda KPR Subsidi dan KPR Nonsubsidi? 7 Poin Jadi Pertimbangan Sebelum Membeli Rumah

Salah satu perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi terletak pada ada dan tidaknya campur tangan pemerintah di dalamnya.

(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
Ilusttrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 

* Berstatus karyawan, pengusaha, atau profesional

Baca juga: BCA Blokir Kartu ATM Lama Mulai Besok (1/12), Segera Ganti dengan Kartu ATM Chip, Berikut Caranya

Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan KPR Subsidi di Bank BTN, Cicilan Bulanan Lebih Ringan

* Untuk karyawan, wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan telah berpengalaman kerja minimal 2 tahun

* Untuk pengusaha dan profesional, minimal telah menggeluti bidangnya selama 2 tahun

* Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan yakni 55 tahun dan 65 tahun bagi pengusaha atau profesional

2. Harga rumah

Selain syarat pengajuannya, rupanya harga rumah KPR subsidi pemerintah juga berbeda dari harga rumah KPR nonsubsidi.

Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah memberi santunan dana khusus untuk KPR bersubsidi.

Hal tersebut mengakibatkan harga rumah subsidi tergolong lebih terjangkau apabila dibandingkan dengan KPR nonsubsidi.

Harga rumah KPR subsidi pemerintah rata-rata berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Sedangkan, harga rumah KPR nonsubsidi umumnya berada di atas angka Rp 300 juta.

3. Jenis suku bunga

Perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi yang selanjutnya yakni terletak pada jenis suku bunganya.

Ketika mengajukan KPR nonsubsidi, Anda akan mengenal 2 tipe bunga yaitu bunga tetap (fixed/flat rate) dan bunga mengambang (floating rate).

Bunga tetap atau dikenal juga dengan fixed/flat rate adalah jenis bunga yang tidak mengalami perubahan dari awal kredit hingga pelunasan.

Artinya, meskipun saldo pinjaman Anda telah berkurang, maka jumlah cicilan yang perlu dibayar akan tetap sama.

Contoh, bank menyetujui pemberian kredit sebesar Rp 48 juta dengan suku bunga flat 12 persen selama 12 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved