LINGGA TERKINI
Jelang Natal Tahun Baru, Pelabuhan Jagoh Hanya Berlaku 1 Jalur, Perketat Pintu Masuk
Selain Pelabuhan Jagoh, Kadishub juga menyoroti pelabuhan rakyat jelang pengetatan pintu masuk saat PPKM level 3 jelang Natal Tahun Baru.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Nanti di aplikasi peduli lindungi akan nampak yang sudah vaksin 2 dan mana yang cuma vaksin dosis 1. Untuk penumpang yang masih vaksin dosis 1 jadi harus antigen atau PCR dulu," kata Nizar kepada TribunBatam.id bersama awak media, Senin (6/12/2021).
PERPANJANG Masa karantina
Masuknya warga negara asing atau pelaku perjalanan dari luar saat pandemi covid-19, terlebih dengan munculnya varian baru Omicron jadi perhatian sejumlah pihak.
Perpanjangan masa karantina 7x24 jam bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh satuan tugas khusus (satgassus) yang dimulai pada 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10x24 jam.
Peraturan baru ini sebagai tindak lanjut Adendum surat edaran satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional yang berlaku mulai hari ini, Jumat (3/12/2021).
Hal ini merupakan keputusan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada tanggal 1 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Sambut Nataru, PKP Luncurkan Easy Pay ‘Everyone Can Buy!’
Baca juga: Jelang Natal Tahun Baru, Harga 2 Bahan Pokok Ini Sudah Naik, Pembeli Resah
Adapun tujuan Adendum SE ini yakni untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B 1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.
Dansatgassus Perlintasan PMI, Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu melalui Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi mengatakan, dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu menekan angka penularan Covid-19.
"Kami berharap dengan aturan ini dapat menekan angka penularan Covid-19 termasuk juga varian Omicron," ujar Reza Jumat, (3/12/2021).
Adendum SE ini juga dijelaskan protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan.
Kemudian pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
Menurutnya, berdasarkan laporan pada Kamis (2/12) bahwa situasi RSKI Pulau Galang terkait penanganan Covid-19 dalam keadaan aman dan terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri 30 orang laki-laki dan 28 perempuan dengan okupansi 12,60 persen.
“Dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu terus menekan angka penularan Covid-19 termasuk varian Omicron,” tutup Reza.(TribunBatam.id/Febriyuanda/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Lingga