LINGGA TERKINI

Ulah 3 Pemuda Buat Listrik Satu Desa Padam, Simpan Barang Curian di Hutan

Tiga pria yang terbukti mencuri aset milik PLN ini terancam 7 tahun penjara. Satu pelaku diketahui merupakan pemain lama.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
Polisi menunjukkan barang bukti haasil kejahartan 3 pemuda dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021). aksi tiga pemuda ini membuat desa gelap gulita. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Ulah tiga pemuda ini buat listrik satu desa padam.

Mereka berurusan dengan Polsek Daik karena terbukti mencuri kabel listrik milik PLN di Kecamatan Lingga Utara.

Ketiganya bukan merupakan warga Kabupaten Lingga.

Mereka berinisial Ms (31) asal Tanjungpinang, ABD (24) asal Selat Panjang, Provinsi Riau dan Iin (19) asal Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mereka nekat mencuri aset PLN Cabang Daik di RT 001/RW 003 Dusun 2, Desa Sekanah.

Peristiwa tersebut baru diketahui dari pengaduan masyarakat yang mendapati bahwa kotak travo listrik di lokasi tersebut telah terbuka.

Baca juga: Viral Pelaku Pencurian Masuk ke Selokan Saat Dikejar Warga, Badannya Hitam Penuh Lumpur

Baca juga: Aksi Pencurian Ponsel Tepergok Warga, Terjadi Hanya Hitungan Detik

Polisi yang menangani kasus ini mengungkap, jika salah satu tersangka sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

Kasus ini pun diungkapkan oleh Polses Daik, saat melakukan konferensi pers, Senin (6/12/2021).

Kapolsek Daik, Iptu Idris mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengintaian dan patroli saat jam rawan di jalan Masuk Arah Sungai Besar, Desa Duara hingga wilayah Kelurahan Pancur.

Termasuk daerah perkampungan Desa Sekanah.

Idris mengungkapkan, pada awal penangkapan ketiga pemuda tersebut sempat tidak mau mengakui.

"Akhirnya berapa lama, akhirnya mereka mengaku dang barang itu (kabel-red) disembunyikan di dalam hutan," jelasnya.

Saat penangkapan, pemuda ini bersembunyi di rumah warga di Desa Sekanah.

Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian di Rumah Atta Halilintar di Pondok Indah, Suami Aurel Belum Buat Laporan

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Tak Jera, Uang Haram Dipakai Main Game Online

Adapun jumlah kerugian materi akibat pencurian tesebut mencapai angka lebih dari 10 juta rupiah, berupa kabel optik sebanyak 5 unit, 3 buah Vios 660 V, serta elbow besi dan plastik.

"Kerugian ditaksir hingga Rp 10.827.500," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved