LINGGA TERKINI
Ulah 3 Pemuda Buat Listrik Satu Desa Padam, Simpan Barang Curian di Hutan
Tiga pria yang terbukti mencuri aset milik PLN ini terancam 7 tahun penjara. Satu pelaku diketahui merupakan pemain lama.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
Polisi menunjukkan barang bukti haasil kejahartan 3 pemuda dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021). aksi tiga pemuda ini membuat desa gelap gulita.
Kasus ini terus diselidiki lebih lanjut oleh polisi.
Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain dari kasus pidana ini.
Tiga orang tersangka yang kini harus terancam 7 tahun penjara, karena dikenakan pasal 363 ayat 1 poin ke-3, 4 dan 5 serta pasal 55 ayat 1 poin.
Sementara itu, listrik di Desa Sekanah dilakukan perbaikan oleh pihak PLN agar bisa kembali normal.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Lingga