KORUPSI DI BINTAN
Usut Korupsi Apri Sujadi, KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Batam, Siapa Dia?
KPK masih mengusut kasus korupsi yang menjerat Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar. Yang terbaru, mereka akan memanggil anggota DPRD Batam. Siapa dia?
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD di Kepri.
Ini terkait proses hukum yang menjerat Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar.
dugaan Tindak Pidana Korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 dengan Tersangka Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi dan Saleh Umar.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/8/2021).
KPK memprediksi kerugian Negara yang ditimbulkan oleh keduanya ditaksir mencapai Rp 250 Miliar
Penyidik KPK sebelumnya memanggil anggota DPRD Bintan, Muhammad Yatir di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (1/12).
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Bintan LAGI, Usut Tuntas Kasus Korupsi Apri Sujadi
Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa, Iswandi Divonis 2 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 180 Juta
Selain Yatir, Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus juga diminta keterangannya sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK.
Muhammad Yatir sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Selasa (6/4).
Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024 itu diminta datang oleh penyidik KPK di Balai Antan Seladang Polres Tanjungpinang.
Kini, penyidik KPK akan memanggil anggota DPRD Batam, Hendra Asman sebagai saksi.
Pemanggilan ini disampaikan Jurubicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
"Kami telah mengirim surat kepada Hendra Asman anggota DPRD Batam untuk hadir sebagai saksi," ucapnya, Senin (6/12/2021).
Pemanggilan Hendra Asman dijadwalkan pada Rabu (08/12/2021) di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"KPK berharap, saksi dapat hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan tersebut," sebutnya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Batam Belum Temukan Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Batam
Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi di Tanjungpinang Hari Ini, Masih Terkait Kasus Apri Sujadi
TERIMA Bersih Rp 6,3 Miliar
Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi berstatus tersangka atas kasus korupsi kuota cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8).
Selain ia, eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan berinisial Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.
Keduanya langsung ditahan lembaga anti rasuah itu karena terjerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Kasus ini setidaknya mencuat setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat secara maraton di Polres Tanjungpinang pada Kamis (25/2/2021).
Tidak hanya pejabat Pemkab Bintan.
Sejumlah pejabat BP Kawasan Bintan hingga pejabat Pemprov Kepri hingga pengusaha secara bergantian di Polres Tanjungpinang.
Penyidik KPK ketika itu juga memanggil anggota DPRD Bintan Yatir dan mantan Sekda Bintan Azirwan untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (6/4).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Bisnis PCR Seret Nama Menko Luhut Binsar dan Erick Thohir
Baca juga: Kejari Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Insentif Nakes di 2 Puskesmas
Penyelidikan KPK untuk mengungkap kasus korupsi di Bintan kembali berlanjut pada Senin (1/3).
Di sana, tim penyidik KPK menggeledah Kantor BP Bintan yang berlokasi di Jalan Raya Tanjunguban Km 16 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Tiga mobil dipersiapkan untuk mengangkut sejumlah dokumen dari penggeledahan yang berlangsung selama 12 jam lamanya.
Penyidik KPK membawa satu koper serta tiga kardus berisi dokumen.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati Bintan yang terletak di Bandar Seri Bintan Buyu.
Satu hari setelahnya, penyidik KPK menggeledah 4 lokasi di Pulau Bintan.
Dua di antaranya merupakan rumah pejabat Bintan yang berlokasi di Tanjungpinang.
Rabu 3 Maret 2021, penyidik KPK mendatangi gudang perusahaan CV Three Star Bintan dan PT Tirta Anugrah Sukses yang berlokasi di Tanjuuban.
Lebih dari empat jam penggeledahan, tim penyidik KPK yang dikawal polisi bersenjata lengkap membawa sejumlah dokumen dalam koper hitam.
Apri Sujadi menerima uang setoran Rp 6,3 Miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Tidak hanya Apri, Saleh Plt kepala BP Bintan menerima uang sebesar Rp 800 juta.
Akibat ulah kedua tersangka ini negara merugi sebanyak Rp 250 Miliar.
Baca juga: Hampir 2 Jam KPK Geledah Kantor Sekretariat di Musi Banyuasin
Baca juga: 42 eks Pegawai KPK Surati Presiden Jokowi, Berharap Jadi ASN
KPK mengatakan Apri Sujadi menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan.
"AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).
Selain Apri Sujadi, KPK turut menjerat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar (MSU).
Alexander membeberkan, Saleh diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus ini.
"Tersangka MSU dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," katanya.
KPK menduga dari tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 250 miliar.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," ujar Alexander.
Kini kedua tersangka itu dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan.
Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan dan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021," ujar Alexander.
Alex menjelaskan, setelah mulai menjabat pada 2016, Apri mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam.
Baca juga: OTT KPK di Kuansing Riau, Sejumlah Orang Diperiksa
Baca juga: Kemana Wakil Bupati Musi Banyuasin saat OTT KPK Hingga Seret Dodi Reza Alex Noerdin?
Dalam pertemuan itu, KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.
Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri Sujadi kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.
Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA.
Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.
Selanjutnya pada 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.
Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.
KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.
Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Apri dan Saleh dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2910_plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri.jpg)