KORUPSI DI BINTAN
Usut Tuntas Insentif Fiktif Tenaga Kesehatan, Kejaksaan Bakal Geledah Puskesmas Lain
Kejaksaan sedang menelusuri Rp 6 miliar dana insentif tenaga kesehatan (nakes) sejak 2020 hingga 2021. Dua bangunan pemerintah pun telah digeledah.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Langkah hukum penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk mengusut insentif tenaga kesehatan (nakes) fiktif masih berproses.
Mereka hendak menelusuri kemana aliran dana insentif nakes sejak 2020 hingga 2021 yang nilainya sekitar Rp 6 miliar.
Dua Puskesmas sebelumnya menjadi perhatian mereka.
Selain Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur yang digeledah pada Selasa (30/11).
Kasus di Puskesmas Sei Lekop bahkan sudah naik status menjadi penyidikan.
Dalam penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, penyidik tidak hanya menyita sejumlah dokumen.
Baca juga: Dua Puskesmas di Bintan Masuk Radar Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Insentif Nakes
Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa, Iswandi Divonis 2 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 180 Juta
Ponsel Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana sebelumnya disita oleh penyidik, termasuk sejumlah sim card dan ponsel milik sejumlah staf puskesmas lainnya.
Telepon genggam seorang staf puskesmas yang berperan sebagai operator penginput data sekaligus pengumpul uang diduga hasil korupsi juga ikut disita.
Tidak hanya di Puskesmas Sei Lekop, penyidik Kejari Bintan juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan, tepatnya di ruang Kasubag Keuangan kantor OPD Pemkab Bintan.
Di sana, penyidik menyita 3 dus berisi berkas-berkas serta surat-surat penting.
Adapun hasil akhir perkiraan kerugian negara dari perbuatan pencairan insentif nakes yang fiktif hampir mencapai Rp 200 juta dari total anggaran sebesar Rp 400 juta.
Salah seorang staf puskesmas menurutnya punya peran sebagai pengumpul uang lebih dari SPj yang diduga fiktif.
Sejak tahun 2020, insentif itu dikumpul secara tunai kepada staf tersebut kemudian di 2021 metodenya transfer via rekening.
Baca juga: Usut Insentif Fiktif Nakes, Kajari: Penetapan Tersangka Dalam Waktu Dekat
Baca juga: Kena Ultimatum Kejari Bintan, Pengusaha Lunasi Utang Pajaknya, Ada yang Capai Rp 30 M
Penyidik Kejari Bintan juga memberi atensi pada Puskesmas Tambelan.
"Dari awal sudah kita sampaikan bahwa insentif nakes di tahun 2020 dan 2021 itu sekitar Rp 6 Miliar. Jadi kami mau telusuri dari Rp 6 miliar ini berapa indikasi fiktifnya seperti perkara yang sedang kami proses. Otomatis kami akan menelusuri ke puskesmas lainnya," ungkap Kajari Bintan, I Wayan Riana baru-baru ini.
Penyidik masih menelusuri perbuatan tersebut berdasarkan perintah seseorang atau berdasarkan kesepakatan semua nakes yang ada di Puskesmas Sei Lekop atau bahkan ada perintah dari atasan yakni dari Dinkes Bintan.
"Hal itulah yang masih akan kita pelajari dan dalami lagi dari sejumlah dokumen dan datanya yang kami geledah kemarin," sebutnya.
PENETAPAN Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sebelumnya bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).
Penyidik Kejari Bintan, Selasa (30/11) sebelumnya menggeledah Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Mereka juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.
Penggeledahan ini setelah kasusnya mereka naikkan menjadi penyidikan.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menjelaskan, dari penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop pada Selasa (30/11) kemarin, penyidik menyita beberapa unit telpon genggam serta simcard termasuk milik Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana.
Telepon genggam seorang staf puskesmas yang berperan sebagai operator penginput data sekaligus pengumpul uang diduga hasil korupsi juga ikut disita.
Sementara dari penggeledahan yang dilakukan tim berbeda di ruang Kasubag Keuangan Kantor Dinkes Bintan, penyidik menyita 3 dus berisi berkas-berkas serta surat-surat penting.
"Saat ini, penyidik sedang memeriksa seluruh isi percakapan pada telpon genggam yang telah disita," tuturnya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Penyidik Kejari Tahan Ponsel Kepala Puskesmas, Usut Insentif Fiktif Nakes
Baca juga: Buronan Kejari Bintan Ditangkap saat Jadi Kru Kapal Pengangkut Sayur
Adapun hasil akhir perkiraan kerugian negara dari perbuatan pencairan insentif nakes yang fiktif hampir mencapai Rp 200 juta dari total anggaran sebesar Rp 400 juta.
“Jadi untuk Puskesmas Sei Lekop saja, mereka dapat alokasinya Rp 400 juta. Dan kerugian yang timbul hampir mencapai Rp 200 juta,”katanya.
I Wayan juga menyebutkan, bahwa penyidikan kasus tersebut masih berlanjut.
"Penyidik ingin melihat keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut," tuturnya.
Salah seorang staf puskesmas menurutnya punya peran sebagai pengumpul uang lebih dari SPj yang diduga fiktif.
“Tahun 2020 itu dikumpul secara tunai kepada staf tersebut kemudian di 2021 metodenya transfer via rekening,” ungkapnya.
Namun begitu, penyidik masih menelusuri perbuatan tersebut berdasarkan perintah seseorang atau berdasarkan kesepakatan semua nakes yang ada di Puskesmas Sei Lekop atau bahkan ada perintah dari atasan yakni dari Dinkes Bintan.
Hal itulah yang masih akan kita pelajari dan dalami lagi dari sejumlah dokumen dan datanya yang kami geledah kemarin," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan