KORUPSI DI BINTAN

Usut Insentif Fiktif Nakes, Kajari: Penetapan Tersangka Dalam Waktu Dekat

Penyidik kejaksaan sebelumnya menggeledah dua bangunan milik pemerintah terkait insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes) fasilitas kesehatan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana bakal mengumumkan tersangka kasus korupsi insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Sei Lekop. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).

Penyidik Kejari Bintan, Selasa (30/11) sebelumnya menggeledah Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Mereka juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.

Penggeledahan ini setelah kasusnya mereka naikkan menjadi penyidikan.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menjelaskan, dari penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop pada Selasa (30/11) kemarin, penyidik menyita beberapa unit telpon genggam serta simcard termasuk milik Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana.

Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Bintan LAGI, Usut Tuntas Kasus Korupsi Apri Sujadi

Baca juga: Penyidik Kejari Tahan Ponsel Kepala Puskesmas, Usut Insentif Fiktif Nakes

Telepon genggam seorang staf puskesmas yang berperan sebagai operator penginput data sekaligus pengumpul uang diduga hasil korupsi juga ikut disita.

Sementara dari penggeledahan yang dilakukan tim berbeda di ruang Kasubag Keuangan Kantor Dinkes Bintan, penyidik menyita 3 dus berisi berkas-berkas serta surat-surat penting.

"Saat ini, penyidik sedang memeriksa seluruh isi percakapan pada telpon genggam yang telah disita," tuturnya, Rabu (1/12/2021).

Adapun hasil akhir perkiraan kerugian negara dari perbuatan pencairan insentif nakes yang fiktif hampir mencapai Rp 200 juta dari total anggaran sebesar Rp 400 juta.

“Jadi untuk Puskesmas Sei Lekop saja, mereka dapat alokasinya Rp 400 juta. Dan kerugian yang timbul hampir mencapai Rp 200 juta,”katanya.

I Wayan juga menyebutkan, bahwa penyidikan kasus tersebut masih berlanjut.

"Penyidik ingin melihat keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut," tuturnya.

Salah seorang staf puskesmas menurutnya punya peran sebagai pengumpul uang lebih dari SPj yang diduga fiktif.

Baca juga: Babak Baru Korupsi Apri Sujadi, KPK Periksa Mantan Ajudan Bupati Bintan Nonaktif Hari Ini

Baca juga: Kejari Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Insentif Nakes di 2 Puskesmas

“Tahun 2020 itu dikumpul secara tunai kepada staf tersebut kemudian di 2021 metodenya transfer via rekening,” ungkapnya.

Namun begitu, penyidik masih menelusuri perbuatan tersebut berdasarkan perintah seseorang atau berdasarkan kesepakatan semua nakes yang ada di Puskesmas Sei Lekop atau bahkan ada perintah dari atasan yakni dari Dinkes Bintan.

Hal itulah yang masih akan kita pelajari dan dalami lagi dari sejumlah dokumen dan datanya yang kami geledah kemarin," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved