PPKM Level 3 Natal Tahun Baru Tak Jadi Diterapkan, Berikut Penjelasan Menko Luhut
Meski tak jadi menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia saat libur Natal Tahun Baru, pengetatan khususnya syarat perjalanan tetap berlaku.
Meski tidak menyamaratakan level PPKM pada sejumlah daerah, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kemudian, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Luhut lalu menekankan, semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat.
Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali.
Baca juga: INFO Penting Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia & Syarat Dokumen Terbaru Selama PPKM
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Tak Gentar Dilaporkan ke KPK Terkait Bisnis PCR
Meski, masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.
Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya.
Sehingga, kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Nuryanti)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Covid-19
Sumber: Tribunnews.com