BINTAN TERKINI
Residivis Narkoba Berbuat Kriminal Lagi, Nekat Curi Motor saat Memulung
Residivis kasus narkoba yang terlibat curanmor diketahui baru sebulan keluar dari Lapas.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dari hasil visum, Rm mengalami luka memar pada bagian mulut serta mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Baca juga: Polsek Bintan Timur Sikat Motor Knalpot Brong
Baca juga: Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor, Terakhir Beraksi di Sekupang Batam
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat hendak menyetubuhi Rm karena cintanya bertepuk sebelah tangan.
Hs rupanya sudah lama memendam rasa kepada remaja putri itu.
"Jadi Motif tersangka dikarenakan dirinya menyukai korban, tetapi korban tidak merespon tersangka," ucap Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi.
Suardi juga menambahkan jika tersangka merupakan residivis kasus kekerasan.
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengaman barang bukti berupa kaos yang di gunakan korban saat hendak diperkosa serta satu unit ponsel milik pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 K.U.H Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas (12) tahun.(TribunBatam.id/Alfamdi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan