BINTAN TERKINI

Residivis Narkoba Berbuat Kriminal Lagi, Nekat Curi Motor saat Memulung

Residivis kasus narkoba yang terlibat curanmor diketahui baru sebulan keluar dari Lapas.

TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka kasus curanmor BS (29) saat ungkap kasus di Polsek Bintan Timur, Selasa (7/12/2021). 

Dari hasil visum, Rm mengalami luka memar pada bagian mulut serta mengalami trauma atas kejadian tersebut.

Baca juga: Polsek Bintan Timur Sikat Motor Knalpot Brong

Baca juga: Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor, Terakhir Beraksi di Sekupang Batam

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat hendak menyetubuhi Rm karena cintanya bertepuk sebelah tangan.

Hs rupanya sudah lama memendam rasa kepada remaja putri itu.

"Jadi Motif tersangka dikarenakan dirinya menyukai korban, tetapi korban tidak merespon tersangka," ucap Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi.

Suardi juga menambahkan jika tersangka merupakan residivis kasus kekerasan.

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengaman barang bukti berupa kaos yang di gunakan korban saat hendak diperkosa serta satu unit ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 K.U.H Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas (12) tahun.(TribunBatam.id/Alfamdi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved